TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang sebesar Rp 647.850.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut terkait dengan perkara pencucian uang terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Siwi Widi yang saat ini sebagai saksi telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya. “Sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar dia dalam keterangannya, Rabu, 2 Februari 2022.
Menurut Ali, KPK mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan berharap agar Siwi Widi dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. “Agar lebih jelas perbuatan yang terdakwa lakukan,” katanya.
Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Wawan serta anaknya, Muhammad Farsha Kautsar, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada April 2018-Agustus 2020.
Uang yang diduga dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika. Selain itu ada dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha senilai Rp 8.888.830.000. Lalu memindahkan ke rekening Farsha pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp 1.204.473.500.
Berikutnya membeli jam tangan pada 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai total Rp 888.830.000, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000. Lalu membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987.289.803, dan membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.
Selain itu ada transfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.
Siwi Widi diketahui adalah mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia yang sempat viral pada 2020. Jaksa KPK Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia. Ia juga mengatakan Siwi Widi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.