TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara mengenai pledoi yang dibacakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK menyatakan sangat yakin bahwa alat bukti yang disodorkan ke persidangan dapat membuktikan pidana Azis.
“KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian di persidangan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim mengenai perbuatan terdakwa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.
Ali juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini sesuai dengan aturan. Dia mengatakan KPK melakukan penanganan perkara sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
“Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” kata Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan KPK tetap menghormati isi pledoi yang disampaikan eks politikus Partai Golkar itu.
Dia mengatakan terdakwa memiliki hak untuk membela diri. “Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan Tim Jaksa,” kata dia.
KPK menuntut Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara. KPK meyakini, Azis dan Aliza Gunado memberikan suap kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebanyak Rp 3,6 miliar. Suap itu diberikan agar Robin membuat KPK menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza.
Dalam pleidoinya, Azis Syamsuddin membantah menyuap Robin. Dia mengatakan memberikan Rp 210 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan.