Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Borneo Apresiasi Polri Soal Penetapan Tersangka Edy Mulyadi

image-gnews
Sejumlah perwakilan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu mengenakan pakaian adat saat mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022. Dalam audiensi tersebut mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial dan dianggap melecehkan masyarakat Kalimantan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah perwakilan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu mengenakan pakaian adat saat mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022. Dalam audiensi tersebut mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial dan dianggap melecehkan masyarakat Kalimantan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka mengapresiasi langkah Mabes Polri yang telah menahan dan menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. 

Menurut dia, penyidik telah tegas dan cepat menjalankan proses hukum terhadap Edy Mulyadi. Masyarakat adat Dayak pun dinilainya turut mengapresiasi langkah yang telah dilakukan polisi pada Senin, 31 Januari 2022.

"Ini sudah merespons tuntutan, pernyataan, sikap, aspirasi masyarakat suku bangsa dayak pada khususnya dan warga Kalimantan di pulau Borneo pada umumnya," kata dia saat dihubungi, Selasa, 1 Februari 2022.

Dia berharap dengan penangkapan Edy bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah mengucapkan ujaran kebencian yang bisa menyinggung suku ataupun ras tertentu di Tanah Air. "Kami juga berharap adanya ketulusan itikad baik dari saudara EM jangan sampai ada dalih atau kilah lagi sehingga proses ini dapat berjalan lancar," tutur Rahmat.

Edy Mulyadi langsung menjalani masa penahanan usai diperiksa selama 9 jam di Bareskrim. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penahanan didasari atas dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif terkait dengan kekhawatiran penyidik bahwa Edy Mulyadi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, alasan objektif karena ancaman yang diterapkan kepada Edy Mulyadi adalah penahanan di atas 5 tahun. Ramadhan menuturkan Edy akan ditahan hingga 20 hari ke depan. 

Oleh penyidik Edy dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP. "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," tegas dia. 

Adapun barang bukti yang digunakan penyidik Bareskrim dalam kasus Edy Mulyadi, menurut Ramadhan, adalah akun Youtube Bang Edy Channel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.  

Baca: Soal Sidang Adat, Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Harus Jelas Dulu Siapa Obyeknya 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 April 2024. Dok Polri
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

8 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

9 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

10 hari lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

10 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

10 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

11 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).