TEMPO.CO, Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyimpulkan telah terjadi penahanan ilegal terhadap puluhan orang di rumah pribadi Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kesimpulan ini diperoleh setelah LPSL mendatangi kerangkeng di rumah Terbit.
"Investigasi LPSK di lapangan sehubungan dengan ditemukannya kerangkeng manusia atau sel ilegal di rumah Bupati Langkat telah terjadi penahanan ilegal dan penghilangan kemerdekaan." kata Edwin Partogi kepada Tempo, Jumat 28 Januari 2022.
Edwin menjelaskan, penghilangan kemerdekaan ini adalah larangan ibadah kepada yang beragama Islam dan Kristen.
"Itu jelas penghilangan kemerdekaan. Kami mendapatkan keterangan itu dari tiga mantan warga binaan di dalam sel Terbit Rencana Perangin Angin. Namun saya tidak boleh menyebut nama maupun inisial ketiganya demi keselamatan mereka." ujar Edwin.
LPSK, kata Edwin, akan memberikan perlindungan bagi korban dan saksi jika perkara ini masuk ke ranah hukum. Menurut dia, dalam perkara marampas kemerdekaan seseorang dan penahanan ilegal, polisi tidak perlu menunggu laporan dari korban maupun keluarganya.
"Karena perkara seperti ini bukan delik aduan. Polisi bisa dengan segera menemukan pelanggaran pidananya." tutur Edwin soal kerangka manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana.
Baca juga: Soal Dugaan Perbudakan Bupati Langkat, Polda Sumut Tunggu Komnas HAM