TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menemukan ruangan mirip kerangkeng saat menggelar operasi tangkap tangan di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng itu ditemukan saat tim penyelidik KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 19 Januari 2022.
"Penyelidik KPK memang menemukan 2 ruangan yang terlihat seperti ruang berkerangkeng," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2022.
Ghufron mengatakan kerangkeng itu ditemukan di area dalam pagar rumah Terbit. Tim KPK menyambangi rumah tersebut untuk menangkap Terbit. Namun, tim tak menemukan Terbit yang diduga sudah kabur.
Menurut Ghufron, tim KPK akhirnya hanya mendokumentasikan ruang kerangkeng tersebut. Tim meninggalkan lokasi untuk mengejar Terbit. Menurut KPK, Terbit akhirnya menyerahkan diri ke tim KPK di kantor polisi setempat.
Migrant Care melaporkan keberadaan kerangkeng ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Organisasi masyarakat sipil itu menduga kerangkeng digunakan untuk mengurung pekerja kelapa sawit milik terbit.
Belakangan, menurut kepolisian kerangkeng itu bukan dipakai untuk mengurung pekerja. Kepolisian menyatakan kerangkeng itu dipakai untuk menampung orang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.
Ghufron mengatakan lembaganya akan terbuka bekerja sama dengan penegak hukum lain tentang keberadaan kerangkeng dan dugaan perbudakan. KPK, kata dia, akan memfasilitasi bila lembaga lain ingin memeriksa Terbit. "Jika membutuhkan keterangan dan dokumentasi yang KPK miliki," kata dia.
Baca: KPK Keluarkan Ultimatum saat Geledah Rumah Bupati Langkat, Ada Upaya Merintangi?