TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menilai, kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna tetap menguntungkan.
Dia menekankan, ini karena kedua negara saling bertetangga sehingga wilayah di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang ditangani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura selama 76 tahun itu akhirnya bisa dikerjasamakan dengan Indonesia.
"Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura, tetangga kita yang dekat. Jadi, saya kira ini saling menguntungkan. Singapura dari dulu negara sahabat sama kita," ucap Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Prabowo menekankan, meskipun wilayah udara tersebut pada akhirnya belum sepenuhnya dikuasai Indonesia, namun kesepakatan yang telah dibuat kedua pemerintahan pada 25 Januari 2022 lalu itu telah mengakomodir masing-masing kepentingan Indonesia dan Singapura.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait FIR tersebut, Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan ke Singapura pada area tertentu di ketinggian 0-37.00 kaki.
Sementara itu, Indonesia hanya mengendalikan ruang udara mulai 37.000 kaki ke atas di kawasan tersebut. Padahal, sebagian besar penerbangan komersial diketahui beroperasi di sekitar 31.000-38.000 kaki.
"Itu yang mungkin lebih menguasai untuk penjelasan saya kira Menteri Perhubungan, tapi yang penting setelah sekian puluh tahun akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian dan benar-benar kepentingan dua negara telah kita akomodasi," tegas Prabowo.
Sebagai informasi, kesepakatan FIR ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran.
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Lewat kesepakatan itu, Menteri Budi Karya menyatakan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia akan melayani FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang No. 1/2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Budi dalam siaran pers.
Baca juga: 5 Kesepakatan RI dan Singapura dalam Pengelolaan Ruang Udara Natuna