TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengatakan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan bekas Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
“Barang bukti yang disita yang saya ketahui adalah rumah dan apartemen. Kami juga akan mendalami kembali,” ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Selain Tagop, komisi antirasuah itu juga menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju. Menurut Lili, KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkaranya pada tahap penyidikan. "Dan menetapkan tersangka tersebut.”
Sebelumnya, KPK pada Rabu, 19 Januari 2022 melaporkan telah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016. KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti.
"Beberapa bukti yang diamankan lainnya adalah dokumen proyek-proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik," kata Lili.
Menurut Lili, barang bukti sudah cukup untuk menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Dan untuk kepentingan penyidikan, kata Lili, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
"Togup ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ucap Lili.
Sementara itu, tersangka Ivana belum ditahan. "KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan," tutur Lili.
Sebagai penerima, tersangka Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan sebagai pemberi tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.