TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencokok Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa, 18 Januari 2022. Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim KPK tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.
“Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologis OTT ini, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging-angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.
Muara kemudian menemui tiga orang, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di salah satu kedai kopi. Ketiganya merupakan orang kepercayaan Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar PA.
Di kedai kopi itulah, KPK membekuk empat orang tersebut setelah penyerahan uang. Tim KPK membawa empat orang itu ke Kepolisian Resor Binjai. Berikutnya, tim bergerak ke rumah Terbit. Namun, tim tak menemukan terbit dan saudaranya Iskandar. “Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.