INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut masih banyak hambatan dihadapi perempuan untuk mampu berdaya di dunia kerja. Mulai dari beban ganda yang dihadapi perempuan hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Salah satu faktor yang ikut menghambat, kata Ida, masih ada gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.
"Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat dan memiliki produktivitas lebih rendah. Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua, untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara," kata Ida dalam diskusi virtual, Rabu, 19 Januari 2022.
Berdasarkan data, dari 140 juta orang angkatan kerja di Indonesia, sekitar 40 persen adalah perempuan. Ida menilai hal tersebut disebabkan angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih berada jauh di bawah laki-laki. TPAK laki-laki sebesar 82,27 persen dan perempuan hanya sebesar 53,34 persen.
"Selain hanya menunjukkan peningkatan kecil dalam beberapa tahun terakhir, angka TPAK Perempuan kita juga masih di bawah beberapa negara pesaing terdekat kita seperti Vietnam dan Thailand," ujarnya.
Ida menambahkan, data ketimpangan bagi perempuan juga sudah terlihat dalam aspek pendidikan yang menjadi modal dasar untuk berdaya di dunia kerja. Persentase angkatan kerja perempuan yang berpendidikan rendah (SMP ke bawah) lebih besar dibandingkan laki-laki. Sedangkan untuk angkatan kerja dengan tingkat pendidikan menengah (SMA dan SMK), persentase perempuan justru lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Saat ini Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesetaraan gender melalui arah kebijakan dan strategi terkait gender dalam RPJMN 2020-2024. "Salah satu targetnya yakni untuk meningkatkan TPAK perempuan hingga mencapai angka 55 persen pada tahun 2024," kata Ida.
Pemerintah juga terus mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, salah satunya dengan melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. "Mulai dari hak di bidang reproduksi, hingga hak dalam hal K3, kehormatan dan pengupahan," ucap Ida. (*)