Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus Sepakati RUU Ibu Kota Negara Masuk Paripurna

Reporter

image-gnews
Presiden RI Joko Widodo menekankan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak sekadar berisi kantor pemerintahan melainkan sebagai kota pintar baru yang akan menjadi magnet global dan pusat inovasi. Foto : PUPR
Presiden RI Joko Widodo menekankan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak sekadar berisi kantor pemerintahan melainkan sebagai kota pintar baru yang akan menjadi magnet global dan pusat inovasi. Foto : PUPR
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna yang digelar Selasa, 18 Januari 2022.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung dari Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, hingga Selasa dini hari, 12 Januari 2022 pukul 03.14 WIB.

"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah RUU ini RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui," tanya Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia.

Mayoritas anggota Pansus pun menyatakan setuju. Palu pun diketok menjelang subuh atau pada pukul 03.14 WIB. Rapat Paripurna rencananya akan digelar di hari yang sama. Meski begitu, belum ada kepastian jam pelaksanaannya.

Sepanjang rapat, tim Pansus bersama pemerintah yang diwakili Kepala Badan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menuntaskan pembahasan empat isu krusial dalam satu hari. Keempat isu itu adalah kelembagaan otorita dan implikasinya, pendanaan dan penganggaran, rencana induk, dan pertanahan.

Dalam pandangan mini fraksi, hampir seluruh fraksi menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan proses RUU IKN ke Paripurna, meski dengan berbagai catatan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak.

Rapat juga menyepakati rumusan IKN bernama Nusantara dan selanjutnya disebut IKN Nusantara. IKN ini bersifat khusus setingkat provinsi. Meski begitu, diperlukan penjelasan lebih lengkap terhadap nama Nusantara yang harus tertuang dalam dokumen agar memenuhi berbagai aspek. Mulai dari aspek yuridis, filosofis, simbolik, hingga kesejahteraan agar tak ada interpretasi berbeda di masyarakat.

Selain itu Panja juga menyetujui rumusan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proyek pembangunan IKN juga ditetapkan sebagai proyek strategis nasional yang perlu mendapat prioritas penganggaran oleh pemerintah. Selain itu, Panja juga sepakat pentingnya pengaturan terkait dengan hak-hak dan nilai budaya, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

"Panja juga menyepakati pengaturan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau perwakilan internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing negara asing dan Perwakilan organisasi atau lembaga internasional tersebut," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa saat membacakan laporan.

Diharapkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pemindahan IKN pada semester pertama 2024, perwakilan negara asing dan Perwakilan lembaga internasional sudah dapat berkedudukan di IKN Nusantara.

Adapun terkait dengan peninjauan dan pemantauan, undang-undang ini juga diatur mekanismenya dengan merujuk pada UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Nantinya akan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi fungsi legislasi.

Pansus juga memastikan bahwa draf RUU IKN dan penjelasannya telah melakukan penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli bahasa, perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dari Peneliti Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR, tanpa mengubah substansi.

Saat pengesahan, selain para anggota Pansus RUU IKN (Ibu Kota Negara), nampak hadir pula sejumlah Menteri di Kabinet Indonesia Maju. Selain Suharso Monoarfa, nampak pula hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca: Ini Alasan PKS Minta Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Ditunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

3 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

9 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

Mantan narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang antre mendapatkan surat bebas di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (31/8).(ANTARA/Sigid Kurniawan)
159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

29 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

32 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.


Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

33 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah diminta tetap mempersiapkan kepindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.


Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

39 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

Tetap saja pembangunan IKN dinilai akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar. Dan bukan hanya dugong dan pesut, tapi 23 spesies.


Hari Dongeng Sedunia, Memahami Kedaulatan Pangan Nusantara melalui Folklor Dewi Padi

45 hari lalu

Sampul buku Manifestasi Folklor Dewi Padi yang diterbitkan oleh Penerbit Peneleh. Istimewa
Hari Dongeng Sedunia, Memahami Kedaulatan Pangan Nusantara melalui Folklor Dewi Padi

Buku Manifestasi Folklor Dewi Padi: Simbol Kearifan tentang Keberlanjutan Pangan, dirilis bertepatan momentum Hari Dongeng Sedunia


Ombudsman Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN sebagai Semangat Anti Kolonialisme

45 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ombudsman Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN sebagai Semangat Anti Kolonialisme

IKN mestinya tidak dijadikan kota multifungsi seperti Jakarta.