TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengkritik kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mencabut larangan masuk ke Indonesia untuk 14 negara yang berlaku sejak 12 Januari 2022. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan upaya penanganan Covid-19.
"Kebijakan pencabutan tersebut kontradiktif dengan upaya pemerintah yang mencegah penyebaran virus Corona khususnya varian Omicron di Indonesia," ujar Cak Imin lewat keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.
Untuk itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut dan kembali menutup pintu akses pintu masuk penerbangan dari 14 negara.
"Peningkatan kasus yang sudah tembus 1.000 lebih harus diwaspadai. Jangan lengah. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia juga harus dikontrol, sebab sebagian kasus transmisi berasal dari pelaku perjalanan luar negeri," tuturnya.
Warga negara asing dari 14 negara yang dilarang masuk sebelumnya, yakni; Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.
Belasan negara tersebut dilarang masuk karena telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.
Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 mencabut larangan masuk tersebut. Alasannya, pemerintah mempertimbangkan stabilitas nasional, termasuk pemulihan ekonomi serta mitigasi di dalam negeri.
Selain itu, Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan keputusan mencabut larangan tersebut lantaran Omicron, varian baru Covid-19, sudah meluas hampir ke seluruh negara. Pada 10 Januari lalu, Omicron menyebar ke 150 dari 195 negara di dunia. "Artinya Omicron menyebar di 76 persen dari total negara," ujar Wiku, kemarin.
Menurut Wiku, seandainya pemerintah masih menerapkan larangan masuk karena penyebaran Omicron, hal itu bakal menyulitkan pergerakan lintas negara. Sebab, varian baru ini sudah hampir menyebar ke seluruh negara. Dia menegaskan, pergerakan lintas negara tetap diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional.
Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu menjelaskan, keputusan pencabutan larangan masuk ini diikuti dengan pengetatan masuk warga negara asing ke Indonesia. Pemerintah juga menyamakan durasi karantina seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam.
DEWI NURITA
Baca: Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Puncak Kasus Omicron