TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang pemeriksaan pada Senin, 17 Januari 2022, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aziz ketika menjabat Ketua Badan Anggaran DPR, ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menerima Rp 2 miliar atas perannya itu.
Azis mengatakan, Badan Anggaran DPR tidak memiliki tugas untuk memutuskan seberapa besar anggaran yang diakukan pemerintah daerah. "Tugas saya saat itu hanya membahas lingkup ekonomi makro dan mikro, yang memutuskan itu Kementerian Keuangan dan Kementerian Bappenas. Mereka mengajukan ke sana," ujar Azis di dalam persidangan.
Azis juga mengaku tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Taufiq Rahman, orang suruhan mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa. "Saya tidak ingat apakah ada yang menanyakan pengajuan perubahan. Karena banyak yang bertemu dengan saya, bukan hanya satu," katanya lagi.
Selain itu Aziz juga membantah dakwaan menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. "Saya tidak pernah membicarakan terkait dengan DAK Lampung Tengah dengan Robin," ujar Azis.
Azis mengaku bertemu dengan Robin saat diperkenalkan oleh AKP Agus Supriadi yang merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang pada akhir 2019 atau awal 2020, di rumah jabatannya. Awalnya dia tidak mengetahui bahwa Robin penyidik KPK, hal itu Azis ketahui setelah beberapa kali pertermuan.
Mengenai bukti transfer, Azis melanjutkan, itu adalah uang uang dipinjam Robin terjadapnya. Dia mengaku beberapa kali meminjamkan uang kepada Robin, pertama sejumlah Rp 10 juta antara Mei atau Juni 2020 lalu dengan alasan untuk keperluan keluarga yang sakit, dan dipinjamkannya pada sekitar pertemuan kedua atau ketiga dengan Robin dan dikirimkan ke rekening Robin.
"Kemudian kedua Rp 200 juta yang ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer rekening pada 2-5 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta," kata Azis setelah ditanya terkait dengan bukti transfer oleh Majelis Hakim.
Uang Rp 200 juta itu ditransfer bukan ke rekening atas nama Robin. Azis Syamsuddin menyebut mentransfer ke rekening saudara Robin, yang ternyata atas nama Maskur Husain, pengacara dan rekanan Robin. "Itu semua atas permintaan Robin meminjam. Saya transfer sehari Rp 50 juta itu karena batas transfer per hari saya hanya Rp 50 juta," katanya.