Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Azis Syamsuddin Bantah Mengurus Kenaikan DAK Lampung Tengah

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Selain itu, Azis mengatakan tidak pernah menerima uang pengurusan DAK Lampung Tengah melalui dua orang yang disebut kepercayaannya, yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Selain itu, Azis mengatakan tidak pernah menerima uang pengurusan DAK Lampung Tengah melalui dua orang yang disebut kepercayaannya, yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang pemeriksaan pada Senin, 17 Januari 2022, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aziz ketika menjabat Ketua Badan Anggaran DPR, ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menerima Rp 2 miliar atas perannya itu.

Azis mengatakan, Badan Anggaran DPR tidak memiliki tugas untuk memutuskan seberapa besar anggaran yang diakukan pemerintah daerah. "Tugas saya saat itu hanya membahas lingkup ekonomi makro dan mikro, yang memutuskan itu Kementerian Keuangan dan Kementerian Bappenas. Mereka mengajukan ke sana," ujar Azis di dalam persidangan.

Azis juga mengaku tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Taufiq Rahman, orang suruhan mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa. "Saya tidak ingat apakah ada yang menanyakan pengajuan perubahan. Karena banyak yang bertemu dengan saya, bukan hanya satu," katanya lagi.

Selain itu Aziz juga membantah dakwaan menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. "Saya tidak pernah membicarakan terkait dengan DAK Lampung Tengah dengan Robin," ujar Azis.

Azis mengaku bertemu dengan Robin saat diperkenalkan oleh AKP Agus Supriadi yang merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang pada akhir 2019 atau awal 2020, di rumah jabatannya. Awalnya dia tidak mengetahui bahwa Robin penyidik KPK, hal itu Azis ketahui setelah beberapa kali pertermuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai bukti transfer, Azis melanjutkan, itu adalah uang uang dipinjam Robin terjadapnya. Dia mengaku beberapa kali meminjamkan uang kepada Robin, pertama sejumlah Rp 10 juta antara Mei atau Juni 2020 lalu dengan alasan untuk keperluan keluarga yang sakit, dan dipinjamkannya pada sekitar pertemuan kedua atau ketiga dengan Robin dan dikirimkan ke rekening Robin.

"Kemudian kedua Rp 200 juta yang ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer rekening pada 2-5 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta," kata Azis setelah ditanya terkait dengan bukti transfer oleh Majelis Hakim.

Uang Rp 200 juta itu ditransfer bukan ke rekening atas nama Robin. Azis Syamsuddin menyebut mentransfer ke rekening saudara Robin, yang ternyata atas nama Maskur Husain, pengacara dan rekanan Robin. "Itu semua atas permintaan Robin meminjam. Saya transfer sehari Rp 50 juta itu karena batas transfer per hari saya hanya Rp 50 juta," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Mantan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsuddin seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2024. Azis yang merupakan mantan terpidana perkara suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.


Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

18 Desember 2023

Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Nama Azis ikut terseret dalam kasus ini karena diduga memfasilitasi perkenalan awal antara tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Syahrial. TEMPO/Imam Sukamto
Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Azis Syamsuddin merupakan terpidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia bebas bersyarat.


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

20 Agustus 2023

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Bertandang Ke Lampung, Jangan Lewatkan 4 Destinasi Wisata Unggulan Ini

4 Mei 2023

Pulau Tegal Mas terlindung gugusan pulau berbukit, yang berada di Teluk Lampung. Foto: @tegalmas.island
Bertandang Ke Lampung, Jangan Lewatkan 4 Destinasi Wisata Unggulan Ini

Lampung punya ragam destinasi wisata unggulan. Pulau Tegal Mas, salah satu dari 4 tempat wisata rekomendasi.


Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung Pecat Aipda Rudi Suryanto

9 September 2022

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. ANTARA/HO
Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung Pecat Aipda Rudi Suryanto

Polda Lampung menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, dalam kasus polisi tembak polisi.


Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah: Motifnya Diduga Dendam

7 September 2022

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah: Motifnya Diduga Dendam

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Aipda Rudi Saryanto telah ditetapkan sebagai tersangka polisi tembak polisi itu


Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

5 September 2022

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Peristiwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah diduga bermotif dendam.


Seorang Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Tewas Ditembak Sesama Polisi

5 September 2022

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Seorang Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Tewas Ditembak Sesama Polisi

Seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah Aipda Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat


Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta

18 Agustus 2022

Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (tengah) berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, usai sidang vonis, 25 Agustus 2021. Ajay divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar. Ajay ditangkap atas kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan rumah sakit. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta

Robin dan Ajay Priatna bertemu di suatu hotel di Bandung pada Oktober 2020. Robin menawarkan bantuan agar Ajay tidak menjadi target KPK.