Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Didukung Segera Sahkan Revisi PP 109/2012 agar Target RPJMN Tercapai

Reporter

image-gnews
Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia
Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia
Iklan

Ia mengatakan disahkannya PP ini bukan hanya akan melindungi
kesehatan anak dan remaja, namun juga menandai kepastian hadirnya pemerintah dalam perlindungan masyarakat dari jeratan adiksi nikotin. PP 109/ 2012 merupakan satusatunya payung andalan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja.  ”Namun sayang payungnya masih banyak yang bolong!” kata Lisda. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Lisda, tidak ada yang perlu ditakuti dari revisi PP 109/ 2012, karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Revisi ini hanya akan memperkuat kebijakan yang sudah ada selama ini.  

Ketua PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ede Surya
Darmawan menyatakan organisasinya konsisten mendukung pemerintah
memperkuat kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. “Kebijakan PP 109/2012
masih lemah sehingga perlu direvisi untuk memperkuat pengendalian epidemi tembakau di Indonesia," kata dia.  

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, dan Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK setuju bahwa revisi PP 109/2012 akan berdampak pada penurunan

konsumsi produk tembakau. Selanjutnya tindak lanjut yang akan dilakukan KementerianKesehatan adalah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk pengkajian yang lebih komprehensif.

Dalam pembahasan revisi PP 109/2012, ada beberapa substansi yang direvisi. Antara lain pelarangan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan, larangan penggunaan bahan tambahan apapun dalam produksi dan/ atau impor produk tembakau, perluasan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau menjadi 90 persen, penguatan pengawasan dan pengendalian iklan rokok di media digital dan luar ruang.

Baca juga: Serahkan Mural ke Moeldoko, Anak Muda Minta Presiden Sahkan Revisi PP 109/2012

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

3 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

29 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

51 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Ji Chang Wook Minta Maaf Usai Kontroversi Merokok dalam Ruangan

11 Februari 2024

Ji Chang Wook dalam drama Welcome to Samdal-ri. Dok. Netflix
Ji Chang Wook Minta Maaf Usai Kontroversi Merokok dalam Ruangan

Ji Chang Wook melalui agensinya mengakui perbuatan itu dan meminta maaf


Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

3 Februari 2024

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

PT HM Sampoerna mempunyai Mitra Produksi Sigaret sebanyak 39 MPS


Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.


Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

29 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

Masih saja ada anggapan, rokok elektrik dianggap lebih aman. Ternyata juga berbahaya, Berikut pendapat para ahli.


Dokter Paru Ingatkan Persepsi Keliru soal Rokok Elektrik

10 Januari 2024

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Dokter Paru Ingatkan Persepsi Keliru soal Rokok Elektrik

Masih ada kesalahan persepsi masyarakat soal rokok elektrik. Mereka berpikir nikotinnya lebih rendah dan bisa dipakai untuk terapi berhenti merokok.


Kajian dan Studi Klinis: Rokok Elektronik Bisa Sebabkan Paru Bocor

9 Januari 2024

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, 7 November 2017. Cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). ANTARA/M Agung Rajasa
Kajian dan Studi Klinis: Rokok Elektronik Bisa Sebabkan Paru Bocor

Paru bocor bisa disebabkan rokok elektronik dan ini ditangani dengan meminta pasien berhenti merokok tanpa perlu memberinya obat.