Ia mengatakan disahkannya PP ini bukan hanya akan melindungi
kesehatan anak dan remaja, namun juga menandai kepastian hadirnya pemerintah dalam perlindungan masyarakat dari jeratan adiksi nikotin. PP 109/ 2012 merupakan satusatunya payung andalan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. ”Namun sayang payungnya masih banyak yang bolong!” kata Lisda.
Menurut Lisda, tidak ada yang perlu ditakuti dari revisi PP 109/ 2012, karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Revisi ini hanya akan memperkuat kebijakan yang sudah ada selama ini.
Ketua PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ede Surya
Darmawan menyatakan organisasinya konsisten mendukung pemerintah
memperkuat kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. “Kebijakan PP 109/2012
masih lemah sehingga perlu direvisi untuk memperkuat pengendalian epidemi tembakau di Indonesia," kata dia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, dan Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK setuju bahwa revisi PP 109/2012 akan berdampak pada penurunan
konsumsi produk tembakau. Selanjutnya tindak lanjut yang akan dilakukan KementerianKesehatan adalah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk pengkajian yang lebih komprehensif.
Dalam pembahasan revisi PP 109/2012, ada beberapa substansi yang direvisi. Antara lain pelarangan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan, larangan penggunaan bahan tambahan apapun dalam produksi dan/ atau impor produk tembakau, perluasan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau menjadi 90 persen, penguatan pengawasan dan pengendalian iklan rokok di media digital dan luar ruang.
Baca juga: Serahkan Mural ke Moeldoko, Anak Muda Minta Presiden Sahkan Revisi PP 109/2012
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.