Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Didukung Segera Sahkan Revisi PP 109/2012 agar Target RPJMN Tercapai

Reporter

image-gnews
Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia
Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendapat dukungan untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang  Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dukungan diberikan oleh Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) lantaran pembahasan revisi itu sudah berlangsung lima tahun.

Apalagi, peraturan yang tahun ini berusia sepuluh tahun itu belum ada tanda-tanda hendak disahkan. Padahal, peraturan itu dianggap belum mampu melindungi anak-anak dari paparan asap dan iklan rokok serta konsumsi rokok elektronik. 

“Kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan yang telah menghantar surat izin prakarsa revisi PP 109/2012 sampai Sekretariat Negara," kata Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 15 Januari 2022. 

Sumarjati menegaskan, revisi PP 109/2012 ini harus segera disahkan sebagai perwujudan amanat UU Kesehatan nomer 36/ 2009 tentang Kesehatan. "Undang-Undang ini merupakan payung hukum upaya pengendalian tembakau di Indonesia, untuk terciptanya generasi berkualitas bebas zat adiksi nikotin.”

Apalagi, kata dia, dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari menuturkan, proses Revisi PP 109/ 2012 sudah melewati tiga menteri kesehatan. Masyarakat khususnya anak muda sudah melakukan berbagai kampanye dukungan, yang terakhir adalah kampanye mural ditujukan kepada pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

13 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

6 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

29 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

52 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Ji Chang Wook Minta Maaf Usai Kontroversi Merokok dalam Ruangan

11 Februari 2024

Ji Chang Wook dalam drama Welcome to Samdal-ri. Dok. Netflix
Ji Chang Wook Minta Maaf Usai Kontroversi Merokok dalam Ruangan

Ji Chang Wook melalui agensinya mengakui perbuatan itu dan meminta maaf


Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

3 Februari 2024

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

PT HM Sampoerna mempunyai Mitra Produksi Sigaret sebanyak 39 MPS


Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.


Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

29 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

Masih saja ada anggapan, rokok elektrik dianggap lebih aman. Ternyata juga berbahaya, Berikut pendapat para ahli.


Dokter Paru Ingatkan Persepsi Keliru soal Rokok Elektrik

10 Januari 2024

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Dokter Paru Ingatkan Persepsi Keliru soal Rokok Elektrik

Masih ada kesalahan persepsi masyarakat soal rokok elektrik. Mereka berpikir nikotinnya lebih rendah dan bisa dipakai untuk terapi berhenti merokok.


Kajian dan Studi Klinis: Rokok Elektronik Bisa Sebabkan Paru Bocor

9 Januari 2024

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, 7 November 2017. Cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). ANTARA/M Agung Rajasa
Kajian dan Studi Klinis: Rokok Elektronik Bisa Sebabkan Paru Bocor

Paru bocor bisa disebabkan rokok elektronik dan ini ditangani dengan meminta pasien berhenti merokok tanpa perlu memberinya obat.