"

Pemerintah Didukung Segera Sahkan Revisi PP 109/2012 agar Target RPJMN Tercapai

Reporter

Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia
Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendapat dukungan untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang  Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dukungan diberikan oleh Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) lantaran pembahasan revisi itu sudah berlangsung lima tahun.

Apalagi, peraturan yang tahun ini berusia sepuluh tahun itu belum ada tanda-tanda hendak disahkan. Padahal, peraturan itu dianggap belum mampu melindungi anak-anak dari paparan asap dan iklan rokok serta konsumsi rokok elektronik. 

“Kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan yang telah menghantar surat izin prakarsa revisi PP 109/2012 sampai Sekretariat Negara," kata Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 15 Januari 2022. 

Sumarjati menegaskan, revisi PP 109/2012 ini harus segera disahkan sebagai perwujudan amanat UU Kesehatan nomer 36/ 2009 tentang Kesehatan. "Undang-Undang ini merupakan payung hukum upaya pengendalian tembakau di Indonesia, untuk terciptanya generasi berkualitas bebas zat adiksi nikotin.”

Apalagi, kata dia, dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari menuturkan, proses Revisi PP 109/ 2012 sudah melewati tiga menteri kesehatan. Masyarakat khususnya anak muda sudah melakukan berbagai kampanye dukungan, yang terakhir adalah kampanye mural ditujukan kepada pemerintah.








Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

6 hari lalu

Tangkapan layar Diseminar Hasil Riset dengan tema
Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

Jumlah perokok masih banyak. Tidak ada manfaat kenaikan cukai dan harga tembakau tanpa adanya regulasi pelarangan penjualan rokok batangan.


5 Penyebab Gigi Kuning, Apa Saja?

13 hari lalu

Ilustrasi wanita dengan bibir merah alami dan gigi sehat. Freepik.com/jannoon028
5 Penyebab Gigi Kuning, Apa Saja?

Perubahan warna gigi dipengaruhi berbagai penyebab


Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

27 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

Rokok mengandung nikotin dan tar, yang selama ini sering disamakan. Sebenarnya, mana yang lebih berbahaya?


Slamet Riyadi Janji Kawal RUU Tembakau demi Kesejahteraan Petani

32 hari lalu

Slamet Riyadi Janji Kawal RUU Tembakau demi Kesejahteraan Petani

Upaya meningkatkan kesejahteraan petani tembakau setelah melihat langsung kondisinya di Pamekasan.


Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

45 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

Rencana pelarangan rokok batangan disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.


Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

45 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau kembali mendorong pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.


Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

45 hari lalu

Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Laksanakan Operasi Pasar
Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

Menurut Kemenkeu, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT.


Social Smoker Merokok Hanya Saat Nongkrong, Benarkah Awal Mula Menuju Kecanduan ?

53 hari lalu

Foto remaja putri merokok di Instagram Ridwan Kamil. Instagram.com
Social Smoker Merokok Hanya Saat Nongkrong, Benarkah Awal Mula Menuju Kecanduan ?

Social smoker ialah orang yang merokok hanya saat berkumpul. Misalnya di pub, bar, klub malam, atau acara musik dibandingkan saat sendirian.


Kemenperin Berharap Produksi Olahan Tembakau Inovatif Bisa Meningkatkan Kontribusi Ekspor

15 Januari 2023

Menteri Perdagangan Internasional, UKM dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng, bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (12/10).
Kemenperin Berharap Produksi Olahan Tembakau Inovatif Bisa Meningkatkan Kontribusi Ekspor

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin terus berupaya mendukung iklim investasi produk olahan tembakau inovatif sebagai bagian dari Industri Hasil Tembakau (IHT)


Dokter Sebut Rokok Elektrik Tak Lebih Aman dari Rokok Konvensional

14 Januari 2023

Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]
Dokter Sebut Rokok Elektrik Tak Lebih Aman dari Rokok Konvensional

Dokter paru menyatakan rokok elektrik mengandung bahan toksik seperti rokok konvensional sehingga tidak lebih aman.