TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendapat dukungan untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dukungan diberikan oleh Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) lantaran pembahasan revisi itu sudah berlangsung lima tahun.
Apalagi, peraturan yang tahun ini berusia sepuluh tahun itu belum ada tanda-tanda hendak disahkan. Padahal, peraturan itu dianggap belum mampu melindungi anak-anak dari paparan asap dan iklan rokok serta konsumsi rokok elektronik.
“Kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan yang telah menghantar surat izin prakarsa revisi PP 109/2012 sampai Sekretariat Negara," kata Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 15 Januari 2022.
Sumarjati menegaskan, revisi PP 109/2012 ini harus segera disahkan sebagai perwujudan amanat UU Kesehatan nomer 36/ 2009 tentang Kesehatan. "Undang-Undang ini merupakan payung hukum upaya pengendalian tembakau di Indonesia, untuk terciptanya generasi berkualitas bebas zat adiksi nikotin.”
Apalagi, kata dia, dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Baca Juga:
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari menuturkan, proses Revisi PP 109/ 2012 sudah melewati tiga menteri kesehatan. Masyarakat khususnya anak muda sudah melakukan berbagai kampanye dukungan, yang terakhir adalah kampanye mural ditujukan kepada pemerintah.