TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menjadi tersangka korupsi proyek infrastruktur dan perizinan. Dalam perkara itu, KPK turut menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis menjadi tersangka.
“KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya diri sendiri,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
KPK menetapkan Nur Afifah menjadi tersangka karena menduga dia memiliki peran dalam penerimaan uang suap. KPK menduga Abdul Gafur bersama Afifah menerima dan menyimpan, serta mengelola uang yang diterima dari rekanan penggarap proyek. Uang itu kemudian diduga disimpan dalam rekening milik Nur Afifah.
“Berikutnya uang tersebut digunakan untuk keperluan tersangka AGM (Abdul Gafur),” ucap Alex.
KPK menengarai uang yang dikelola dua kader Demokrat itu bersumber dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2021. Nilai kontrak seluruh proyek diperkirakan mencapai Rp 112 miliar.
KPK menduga Abdul Gafur memerintahkan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Penajam Paser Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Edi Hasmoro untuk mengumpulkan duit dari rekanan penggarap proyek. Kepala Dinas Pendidikan Penajam Paser utara Jusman diduga turut mendapatkan perintah yang sama. KPK menduga ketiga orang itu adalah representasi dari Abdul Gafur dalam menerima duit-duit korupsi. KPK juga menengarai Abdul Gafur menerima duit dari penerbitan izin, seperti perizinan usaha pemecahan batu.
KPK menangkap Abdul Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi. Achmad adalah pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.
Baca: Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Partai