Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara dan Kasus Edy Rahmayadi

Reporter

image-gnews
Barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan barang belanjaan ditampilkan dalam konferensi pers terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan barang belanjaan ditampilkan dalam konferensi pers terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak mendapat perhatian pembaca hingga pagi ini yaitu KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Kemudian, pelapor Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Sumut. Berikut ringkasannya:

1. KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, membeberkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Menurut dia, OTT itu berawal dari adanya informasi masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

“Diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 12 Januari 2022,” ujar dia dalam konferensi pers, Kamis malam, 13 Januari 2022.

Selanjutnya, Alex menambahkan, tim bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi itu, di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Alex menuturkan pada Selasa, 11 Januari 2022, di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Nis Puhadi alias Ipuh (NP), salah satu orang kepercayaan Bupati, mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM,” kata Alex.

AGM, kata Alex memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp 950 juta dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan Bupati bernama Rizky (RK) dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan Swasta/ Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM dijakarta. Setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.

Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya. “Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB,” tutur Alex.

Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, tim KPK seketika itu langsung menangkap ketiganya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar. Bersamaan dengan itu, tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, istri MI bernama Welly (WL), dan dari pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).

Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur menangkap orang kepercayaan AGM bernama Supriadi alias Usup (SP), Asdar (AD), JM, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH).

“Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan,” katanya Alex soal OTT Bupati Penajam Paser Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pelatih Biliar Pelapor Edy Rahmayadi Penuhi Panggilan Polisi

Khairuddin Aritonang alias Coky, pelapor Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kamis 13 Januari 2022. Edy dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Pantauan Tempo, Coky mengenakan baju koko berwarna biru dan topi kupluk. Didampingi kuasa hukumnya Muhammad Teguh Syuhada Lubis dkk, Coky memasuki Ruangan Keamanan Negara, Direktorat Kriminal Umum, tempat ia diperiksa, sekitar pukul 11. 30 WIB.

Sebelumnya, Coky tidak memenuhi panggilan pada Jumat, lalu dikarenakan sedang melakukan itikaf atau berdiam diri di masjid. Melalui kuasa hukumnya, Coky meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. "Kami memang meminta dijadwalkan ulang dan baru bisa hadir hari ini," kata Coky, Kamis 13 Januari 2022 sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, agenda pemeriksaan Khairuddin Aritonang meminta keterangan seputar laporannya." Pemeriksaan hari ini untuk dimintai klarifikasi dan tidak tahu sampai berapa lama diperiksa." kata Hadi kepada Tempo.

Sebelumnya Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menyebut laporan Khairuddin Aritonang kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 315." Pasal ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan satu tahun penjara." kata Tatan. Penyidik, sambung Tatan, akan mengkaji barang bukti serta saksi yang diajukan pelapor.

Kasus ini bermula pada Senin 27 Desember 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua. Selain itu Edy mengeluarkan ucapan 'sontoloyo' kepada Coky. Hal tersebut seperti yang dikutip berdasarkan laporan Coky ke polisi.

Edy Rahmayadi melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, membantah menjewer telinga Coky. Junirwan mengatakan Gubernur Edy tidak bermaksud merendahkan martabat Coky saat memberikan bonus kepada pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional atau PON Papua.

"Tidak benar Edy Rahmayadi menjewer telinga saudara Coky. Edy menasihati Coky agar sebagai pelatih dia bersemangat saat menerima bonus," kata Junirwan kepada Tempo, Rabu 5 Januari 2022.

Ia menjelaskan Edy Rahmayadi hanya memegang telinganya setelah menepuk pundak Coky. "Tepukan pundak dan memegang telinga yang dilakukan Edy kepada Coky bagian kasih sayang seorang pembina olahraga kepada atlet dan pelatih," ujar Junirwan.

Edy, ujar Junirwan, tidak berniat merendahkan martabat Coky apalagi peristiwa itu terjadi saat pelatih dan atlet dalam suasana senang karena diguyur bonus." Jadi tidak mungkin Edy Rahmayadi merusak suasana itu dengan sengaja menjewer telinga Coky. Itu disampaikan Edy kepada saya," tuturnya.

Baca: Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Partai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

24 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

21 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

Edy Rahmayadi adalah bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.