Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Dampingi TNI AL Lepasliar Penyu Hasil Sitaan di Bali

image-gnews
Petugas dan relawan mengangkat penyu hijau (Chelonia mydas) yang akan dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu 8 Januari 2022. Sebanyak 33 ekor penyu hijau yang sebagian besar merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan penyu yang diungkap Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar di perairan selatan Bali pada akhir tahun 2021 lalu dilepasliarkan kembali ke laut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas dan relawan mengangkat penyu hijau (Chelonia mydas) yang akan dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu 8 Januari 2022. Sebanyak 33 ekor penyu hijau yang sebagian besar merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan penyu yang diungkap Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar di perairan selatan Bali pada akhir tahun 2021 lalu dilepasliarkan kembali ke laut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

INFO NASIONAL – Puluhan ekor penyu hasil sitaan TNI AL dilepasliarkan di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tepatnya pada titik koordinat 8° 43' 22,854" LS 115° 10' 10,4196" BT, Sabtu, 8 Januari 2022. Penyu yang dilepasliarkan terdiri dari penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea).

Kegiatan ini didampingi oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, sebagai salah satu unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menjelaskan institusinya turut dalam pendampingan pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis penyu hasil sitaan di Turtle Conservation and Education Center (TCEC), Serangan, Kota Denpasar, sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan konservasi habitat, jenis dan genetika ikan.

“Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis dilakukan oleh drh. I Wayan Yustisia dan drh. Ida Ayu Dian dari I Am Flying Vet 7/1. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 29 ekor penyu terlihat aktif berenang dan memiliki nafsu makan yang baik sehingga direkomendasikan untuk dapat dilepaskan. Kecuali penyu dengan nomor tagging IDB1273 yang menunjukkan gangguan berenang (buoyancy) dan peradangan paru-paru. Dalam perkembangannya, penyu dengan tagging IDB1285 serta IDB1273 mati pada 6 dan 7 Januari 2022,” kata Yudi.

Diketahui, beberapa waktu lalu TNI AL Denpasar mendapati 32 ekor penyu, dengan 31 ekor dalam kondisi hidup dan 1 ekor telah berupa daging. Penyu-penyu tersebut kemudian direlokasi ke TCEC.

Yudi mengungkapkan, hasil nekropsi sementara menunjukkan penyu mati akibat penyumbatan pada pembuluh darah utama yang diakibatkan oleh parasit. Selain itu, hasil nekropsi juga menunjukkan adanya peradangan pada beberapa lokasi di usus halus yang disertai nodul putih dan granuloma multifocal pada cranioventral paru-paru lobus kanan. Penyu yang mati lalu dikubur di halaman belakang TCEC.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelepasliaran penyu yang mendapat perhatian dari warga dan wisatawan di sekitar Pantai Kuta, dihadiri oleh Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar dan dipimpin oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Perwakilan Gubernur Bali, Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, Kepala Dinas Perbekalan Angkatan Laut, Kajati Bali, Komandan Lanal Denpasar, Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, BKSDA Bali, Bupati Badung, PSDKP, TCEC Serangan dan I Am Flying Vet. 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, mengapresiasi sinergitas penanganannya sejak pemeriksaan awal hingga pelepasliaran dan menyampaikan pelepasliaran penyu dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya melestarikan penyu.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015, penyu termasuk biota dilindungi dan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat (2), sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran.  Selain itu penyu berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ujar Tari.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa saat ini keberadaan penyu terancam punah sehingga tugas dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan masyarakat lainnya adalah menegakkan konservasi penyu melalui sinergi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut, menciptakan laut yang sehat dan bersih dari sampah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

9 jam lalu

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

Pendataan dijadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida.


KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

10 jam lalu

KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

Dilaksanakan serentak dari awal Mei hingga akhir Juni. Melibatkan 1.760 nelayan dari 22 kabupaten/kota dari 20 provinsi.


Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang, Rabu. (ANTARA/Ali Khumaini)
Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta


Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

2 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menpan RB Azwar Anas, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan modeling kawasan tambak budidaya ikan nila salin (BINS) di Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024). Tambak udang modern seluas 80 hektare tersebut siap memproduksi 7.020 ton ikan nila salin per tahun dan akan menjadi lokomotif industrialisasi ikan nila di Indonesia.
Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

Presiden Joko Widodo (Jokowi), didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meresmikan modeling kawasan tambak budidaya ikan nila salin (BINS), di Karawang, Rabu 8 Mei 2024.


Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

3 hari lalu

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

Modeling budidaya ikan nila salin merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dibangun sejak 2023 di lahan seluas 80 hektare.


KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

10 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

16 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

17 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

18 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

32 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.