TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan komisi sudah mengagendakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada pekan kedua Februari 2022.
"Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) namun kami sudah memberikan waktu yaitu pada pekan kedua Februari. Ketika Surpres masuk maka langsung dilaksanakan uji kelayakan," ujar Saan di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, Komisi II belum menerima Surpres dari Jokowi soal calon anggota KPU dan Bawaslu. Saan menyatakan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada April 2022. Sedangkan DPR akan memasuki masa reses pada 21 Februari.
"Jadi kami harapkan sebelum penutupan Masa Sidang Ketiga ini, Komisi II DPR sudah melaksanakan uji kelayakan untuk memilih anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," kata politikus Partai NasDem ini.
Saan Mustopa memastikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) akan dilaksanakan terbuka agar publik bisa tahu, khususnya soal rekam jejak para calon penyelenggara pemilu.
Selain itu, dia menjelaskan, ada beberapa tolak ukur yang digunakan Komisi II DPR dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu, seperti integritas yang menyangkut kemandirian institusi penyelenggara pemilu. "Kemampuan manajerial dan teknis kepemiluan harus dimiliki anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," ujarnya.
Saan menuturkan hal tersebut menjadi catatan penting karena Pemilu 2024 diperkirakan berlangsung rumit dan memiliki beban yang tinggi. Oleh sebab itu, ia menilai diperlukan para penyelenggara pemilu yang memiliki kemampuan teknis kepemiluan.
Sebelumnya, tim seleksi sudah mengirim nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 ke Presiden Jokowi pada Kamis pekan lalu.
Baca: Daftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu yang Diserahkan ke Jokowi