TEMPO.CO, Jakarta - Saiful Mujani Research and Consulting mengeluarkan hasil survei terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Survei tersebut menemukan dari seluruh responden yang diberi pertanyaan, hanya 39 persen responden yang mengetahui RUU TPKS.
“Dibandingkan dengan survei sebelumnya (tatap muka) awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, 24 persen. Tidak banyak mengalami perubahan dibanding Mei 2021, yakni 36 persen,” kata Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad dalam keterangan persnya, Senin 10 Januari 2022.
Saidiman juga menyebut RUU TPKS dominan lebih diketahui masyarakat yang tinggal di perkotaan. Selain itu, RUU TPKS lebih populer di kalangan masyarakat yang memiliki pendidikan serta penghasilan tinggi daripada yang bukan.
“Mayoritas masyarakat yang mengetahu RUU TPKS medukung pengesahan RUU tersebut,” ujar Saidiman dalam keterangan tertulis.
Survei telepon ini dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72 persen dari populasi nasional.
Sebanyak 1249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan plus minus 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5-7 Januari 2022.
Sementara survei tatap muka dilakukan pada Maret 2021 dan Mei 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sampel secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling.
MIRZA BAGASKARA