Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei Sebut Hanya 39 Persen Responden yang Tahu RUU TPKS

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saiful Mujani Research and Consulting mengeluarkan hasil survei terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Survei tersebut menemukan dari seluruh responden yang diberi pertanyaan, hanya 39 persen responden yang mengetahui RUU TPKS.

“Dibandingkan dengan survei sebelumnya (tatap muka) awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, 24 persen. Tidak banyak mengalami perubahan dibanding Mei 2021, yakni 36 persen,” kata Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad dalam keterangan persnya, Senin 10 Januari 2022.

Saidiman juga menyebut RUU TPKS dominan lebih diketahui masyarakat yang tinggal di perkotaan. Selain itu, RUU TPKS lebih populer di kalangan masyarakat yang memiliki pendidikan serta penghasilan tinggi daripada yang bukan.

“Mayoritas masyarakat yang mengetahu RUU TPKS medukung pengesahan RUU tersebut,” ujar Saidiman dalam keterangan tertulis.

Survei telepon ini dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72 persen dari populasi nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 1249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan plus minus 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5-7 Januari 2022.

Sementara survei tatap muka dilakukan pada Maret 2021 dan Mei 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sampel secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling.

MIRZA BAGASKARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial


Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

9 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

Sejumlah nama anak muda mendulang suara yang cukup besar dalam survei untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta.


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024

15 hari lalu

Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan Indeks Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Q1-2024 dan Ekspektasi Q2-2024.


Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

17 hari lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

Ada sejumlah tokoh yang didagang mau dalam Pilwalkot Bogor 2024, termasuk Sekpri Iriana Jokowi dan eks Wakil Wali Kota Bogor.


Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

18 hari lalu

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta(Jateng- DIY) Iqbal Wibisono. Tempo/Pribadi Wicaksono
Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024


Google Form, Apa Saja Fungsinya?

26 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Form, Apa Saja Fungsinya?

Google Form platform online yang memungkinkan pengguna untuk membuat formulir, survei, kuis, dan polling


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

26 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

27 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


KPK Tak Dipercayai Publik, IM57: Sudah Direncanakan untuk Pembubaran

27 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
KPK Tak Dipercayai Publik, IM57: Sudah Direncanakan untuk Pembubaran

IM57+ Insitute merespon temuan survei Indikator Politik Indonesia soal kepercayaan publik kepada KPK. KPK, lembaga paling tidak dipercaya publik.