TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand Hutahaean sempat menolak ketika polisi hendak memeriksanya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitannya yang menyebut Allahmu lemah.
"Alasannya kesehatan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan dengan status itu hingga pukul 21.30 WIB. Setelah gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menaikkan status Ferdinand menjadi tersangka kasus ini.
Mengantongi hasil gelar itu, penyidik ingin melanjutkan pemeriksaan Ferdinand. Saat itulah, Ferdinand menolak dengan alasan sakit. Namun, pada akhirnya polisi tetap melanjutkan pemeriksaan. Penyidik memutuskan langsung menahan politikus itu di hari yang sama.
Ferdinand akan mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri. Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.
Sebelum ditahan, Ramadhan mengatakan dokter memeriksa kesehatan Ferdinand. Hasilnya, Ferdinand dianggap dalam kondisi sehat untuk ditahan.
Baca: Usai Diperiksa Selama 12 Jam, Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Mabes Polri