TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean hari ini, Senin, 10 Januari 2022. Ferdinand akan diperiksa dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’.
“Yang bersangkutan diminta menghadap penyidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan pada Jumat, 7 Januari 2022.
Bareskrim telah melayangkan surat panggilan itu ke Ferdinand sejak Kamis, 6 Januari 2022. Mantan politikus Partai Demokrat itu akan dipanggil pada pukul 10.00 WIB.
Kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula dari cuitan Ferdinand di akun Twitter-nya. Cuitan tersebut bertuliskan: “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela…”. Cuitan tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama.
Ferdinand Hutahaean telah meminta maaf karena cuitannya tersebut. Dia mengaku khilaf.