TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengajak seluruh pihak mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Bintang dalam keterangannya, Sabtu, 8 Januari 2022.
Bintang mengatakan, tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Ia menegaskan inisiasi RUU TPKS merupakan terobosan hukum yang mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
Menurut Bintang, kementeriannya terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, media massa, jajaran pemerintah, dan intitusi penegak hukum untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kementerian, kata dia, juga melakukan dialog secara intensif bersama kelompok yang sudah sepakat maupun yang belum dalam pembahasan RUU TPKS. Ia mengatakan bahwa pro dan kontra adalah hal yang biasa terjadi. “Namun yang terpenting adalah tujuan akhir, yaitu RUU ini demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia di dalam memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual,” ujar Menteri Bintang.
FRISKI RIANA