TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan seleksi yang ketat dalam penjaringan penjabat kepala daerah khususnya penjabat gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu melalui Panitia Seleksi (Pansel)," kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, penjabat Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden. Sementara itu menurut dia, untuk penjabat Bupati dan Wali Kota diajukan Gubernur dan dipilih Kemendagri.
"Setiap penjabat Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, menjelang berlangsungnya Pilkada 2024 akan dipilih langsung Presiden berdasar pengajuan nama dari Kemendagri. Sedangkan untuk penjabat Bupati dan Wali Kota dipilih langsung Kemendagri," ujarnya.
Dia meminta sebaiknya partai politik yang berniat mengusulkan calon penjabat kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan, mengurungkan niat tersebut. Hal itu menurut dia karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Junimart berharap dengan proses penunjukan penjabat kepala daerah sesuai aturan, maka calon yang terpilih dapat menjalankan seluruh program strategis pemerintahan.
"Program-program strategis di pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para penjabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik," katanya.
Dia menegaskan bahwa penjabat kepala daerah tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terutama memihak kepada parpol.
Baca: ILUNI UI Minta Publik Waspada Wacana TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah