TEMPO.CO, Jakarta - Bahar bin Smith telah ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022. Pada Senin 3 Januari 2022, Bahar menjalani pemeriksaan selama sembilan jam dan di hari itu langsung ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Meski sudah ditahan, polisi belum membeberkan isi materi hoaks yang disampaikan Bahar bin Smith dalam ceramahnya tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo menjelaskan materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith belum diungkap secara detail karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Kronologis peristiwa ujaran hoaks itu, menurutnya, diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah. Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.
Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.