TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan putusan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Kedua terdakwa kasus Asabri tersebut adalah Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
"Majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara saudara berdua, maka pembacaan putusan untuk perkara saudara Lukman dan Jimmy Sutopo. Kita agendakan kembali kita tunda besok pagi," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga:
Eko mengatakan sidang perkara ditunda menjadi Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB.
Lukman Purnomosidi merupakan Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan. Sedangkan Jimmy adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations. Keduanya merupakan bagian dari 6 terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri yang menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,34 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,86 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Dalam sidang hari ini, baik Jimmy maupun Lukman nampak sudah hadir di lokasi sidang. Dari jadwal awal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, sidang molor dan baru dimulai pukul 14.15 WIB. Usai majelis hakim memutuskan menunda vonis terhadap mereka, Lukman dan Jimmy langsung meninggalkan ruang sidang.
Adapun pembacaan putusan bagi empat terdakwa kasus Asabri tetap berjalan hari ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto; dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.
Baca: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Tidak Ideal, Harusnya Perampasan Aset