TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 6 terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa, 4 Januari 2022. Sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dalam Sistem Penulusuran Informasi Perkara (SPIP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis bahwa sidang akan dilakukan di Ruang Wirjono Projodikoro pada pukul 10.00 WIB. Meski begitu, hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai meski jaksa penuntut nampak telah hadir.
Enam terdakwa yang akan menjalani sidang putusan adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.
Keenam terdakwa sendiri sebelumnya dituntut dengan hukuman berbeda. Adam Rahmat Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Adapun Sonny dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Hari Setianto sendiri dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 837,8 juta subsider 7 tahun kurungan.
Untuk Lukman, jaksa penuntut umum menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,34 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,86 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Sedangkan Bachtiar dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453,7 juta subsider 6 tahun kurungan.