TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim sidang perkara Azis Syamsuddin, Muhammad Damis meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil sikap soal bantahan saksi bernama Aliza Gunado. Pasalnya, Aliza terus membantah meskipun tiga saksi di kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah mengaku mengenal Aliza.
“Penuntut umum silakan menyikapi terhadap saksi bernama Aliza Gunado, kami serahkan sepenuhnya,” kata Damis saat memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dan swasta Darius Hartawan. Ketiga saksi dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan Aliza.
Damis mengatakan ketiga saksi mengatakan mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza. Namun, Aliza mengatakan tidak mengenal tiga saksi tersebut. “Kami serahkan tindak lanjut terhadap saksi ini,” ujar Damis. Jaksa KPK belum menjawab pernyataan hakim tersebut.
Hakim meminta jaksa KPK menghadirkan ketiga saksi tersebut untuk dikonfrontir dengan Aliza. Pasalnya, ketiga saksi itu mengaku pernah mengantarkan uang kepada Aliza dan Edi Sujarwo. Aliza dan Edi disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Uang yang diserahkan diduga merupakan uang pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah tahun 2017.
Dalam sidang sebelumnya, Damis sempat mengancam menjerat Aliza dengan pidana memberikan keterangan palsu. Ancaman itu dikeluarkan lantaran Aliza selalu membantah mengenal tiga saksi yang diduga memberikan uang kepada dia untuk mengurus DAK Lampung Tengah.
Kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah inilah yang belakangan menyeret Azis Syamsuddin menjadi terdakwa di kasus ini. KPK mendakwa Azis bersama Aliza menyuap eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,6 miliar. Azis didakwa memberikan suap lantaran KPK mulai menyelidiki dugaan keterlibatannya di kasus itu. KPK mendakwa Azis memberikan besel ke Robin untuk menghambat penyelidikan tersebut agar tidak naik ke tahap penyidikan.