TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional dari semula 10-14 hari menjadi 7-10 hari.
"Tadi diputuskan, karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022.
Kebijakan karantina 10-14 hari sebelumnya tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kebijakan itu awalnya ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Karantina 14 hari di antaranya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron dan secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron. Belakangan, kebijakan itu diubah menjadi 10 hari.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Charles Honoris sebelumnya mengatakan, penambahan masa karantina menjadi 14 hari tidak efektif untuk mencegah masuknya Omicron ke dalam negeri. "Menurut saya, yang harus dibenahi adalah mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina, bukan dengan menambah masa karantina," ujar Charles.
Baca: Kasus Omicron Bertambah Lagi Menjadi 152, Ada 6 Transmisi Lokal
DEWI NURITA