TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan direktur jenderal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah 2021.
“Sudah kami cegah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.
Alex tidak menjelaskan detail siapa dirjen yang dicegah itu. Namun, dia mengatakan dirjen tersebut sudah dicopot dari jabatannya di Kementerian Dalam Negeri. Adapun, Dirjen yang baru-baru ini dicopot Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto. “Pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri,” kata dia.
Alex mengatakan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan karena penyidik dan penyelidik membutuhkan informasi yang diketahui oleh eks dirjen tersebut. Dia mengatakan pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemanggilan.
Sebelumnya, KPK menduga terjadi pemberian hadiah atau janji dalam pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur. Dana PEN adalah program pemerintah untuk penanggulangan dampak kesehatan dan ekonomi dari pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihak yang menjadi tersangka dan detail perkara ini. Dia mengatakan pengumuman akan dilakukan saat penahanan. Dia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan menggeledah beberapa tempat di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara. “Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulagan Bencana Daerah Anzarullah menjadi tersangka. KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi.