Dalam banding, para aktivis yang dituding melakukan makar ini justru mendapat hukuman lebih berat, setelah sejumlah aktivis WPNA wilayah II Manokwari dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Manokwari menggelar aksi menolak kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007, pada 13 Maret 2008.
Peraturan pemerintah itu mengenai lambang daerah yang melarang penggunaan Bintang Kejora sebagai bendera daerah. Sebanyak 12 aktivis kemudian ditangkap polisi karena kedapatan membentangkan bendera Bintang Kejora.
Pengacara para terdakwa, Yan Christian Warinussy, mengatakan Jumat (9/1) akan
mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Menurut Yan, pihaknya menerima akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, Kamis (8/1), melalui Pengadilan Negeri Manokwari tentang Vonis Pengadilan Tinggi Jayapura dalam proses banding bagi Perkara Tindak Pidana Makar pada 3 dan 13 Maret 2008 yang menyeret 12 aktivis WPNA sebagai tersangka.
Isi putusan Pengadilan Tinggi Papua lewat Majelis Hakimnya yang dipimpin Elsa
Mutiara Napitupulu, menurut Yan sangat mengejutkan. Jack Wanggai dipidana tiga tahun enam bulan, sementara 11 aktivis lainnya dipidana masing-masing tiga tahun. ”Sebenarnya putusan Pengadilan Negeri sudah memenuhi rasa keadilan yang menetapkan pidana delapan bulan. Ini memberi rasa kepastian hukum,” kata Yan.
Tetapi menurut Yan, Pengadilan Tinggi Jayapura mengubah semua putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan menetapkan vonis tiga tahun kepada para aktivis. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura beralasan perbuatan para terdakwa terbukti telah berusaha mendirikan negara sendiri terpisah dari NKRI. Para aktivis WPNA ini juga dituding semakin terorganisir dan mendapat dukungan dari luar negeri.
Pertimbangan Majelis Hakim menurut Yan terlalu didramatisir, karena tidak sesuai
dengan situsi sosial yang terjadi di Papua dan Manokwari. ”Ini benar–benar
pertimbangan yang kontradiktif dengan situasi sosial–politik dan sosial-budaya di
Tanah Papua secara umum, termasuk Manokwari,” kata Yan.
TJAHJONO EP