Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis West Papua National Autority Divonis 3,6 Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif ,  Timika: Jack Wanggai dan sebelas aktivis West Papua National Autority (WPNA) divonis rata-rata tiga tahun setelah dituding berusaha mendirikan negara sendiri terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Manokwari telah mengambil putusan hukum delapan bulan untuk masing-masing terdakwa.


Dalam banding, para aktivis yang dituding melakukan makar ini justru mendapat hukuman lebih berat, setelah sejumlah aktivis WPNA wilayah II Manokwari dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Manokwari menggelar aksi menolak kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007, pada 13 Maret 2008.


Peraturan pemerintah itu mengenai lambang daerah yang melarang penggunaan Bintang Kejora sebagai bendera daerah. Sebanyak 12 aktivis kemudian ditangkap polisi karena kedapatan membentangkan bendera Bintang Kejora.

Pengacara para terdakwa, Yan Christian Warinussy, mengatakan Jumat (9/1) akan
mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Menurut Yan, pihaknya menerima akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, Kamis (8/1), melalui Pengadilan Negeri Manokwari tentang Vonis Pengadilan Tinggi Jayapura dalam proses banding bagi Perkara Tindak Pidana Makar pada 3 dan 13 Maret 2008 yang menyeret 12 aktivis WPNA sebagai tersangka.

Isi putusan Pengadilan Tinggi Papua lewat Majelis Hakimnya yang dipimpin Elsa
Mutiara Napitupulu, menurut Yan sangat mengejutkan. Jack Wanggai dipidana tiga tahun enam bulan, sementara 11 aktivis lainnya dipidana masing-masing tiga tahun. ”Sebenarnya putusan Pengadilan Negeri sudah memenuhi rasa keadilan yang menetapkan pidana delapan bulan. Ini memberi rasa kepastian hukum,” kata Yan.

Tetapi menurut Yan, Pengadilan Tinggi Jayapura mengubah semua putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan menetapkan vonis tiga tahun kepada para aktivis. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura beralasan perbuatan para terdakwa terbukti telah berusaha mendirikan negara sendiri terpisah dari NKRI. Para aktivis WPNA ini juga dituding semakin terorganisir dan mendapat dukungan dari luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan Majelis Hakim menurut Yan terlalu didramatisir, karena tidak sesuai
dengan situsi sosial yang terjadi di Papua dan Manokwari. ”Ini benar–benar
pertimbangan yang kontradiktif dengan situasi sosial–politik dan sosial-budaya di
Tanah Papua secara umum, termasuk Manokwari,” kata Yan.


TJAHJONO EP


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana


Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.


Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.


Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Susi Pudjiastuti berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos. TEMPO/Subekti
Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Ilustrasi. queensu.ca
Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.


Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.


Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.


Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Purwakarta. (Inforial)
Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.



TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), beri keterangan pers seusai pertemuan tertutup, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.


Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menerima parsel berisi lem dan racun tikus seusai bicara dalam kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, 30 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.