TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum mengkarantina atau lockdown apartemen Green Bay Pluit di Jakarta Utara usai ditemukan pasien Covid-19 pertama kasus transmisi lokal varian Omicron yang tinggal di sana.
"Belum (lockdown)," ujar juru bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 28 Desember 2021. Nadia menyatakan sampai saat ini Kemenkes masih melakukan tracing di lokasi tersebut.
Hasil penelusuran kemudian akan menjadi pertimbangan apakah apartemen tersebut akan dikarantina atau tidak guna mencegah penyebaran varian Omicron semakin meluas. "Nanti dilihat dulu dari hasil tracing," ujar Nadia.
Selain di apartemen, Kemenkes juga akan melakukan penelusuran kontak erat pasien Covid-19 selama 14 hari terakhir. Pasien yang merupakan warga Medan tersebut sudah ada di Jakarta sejak 6 Desember 2021 dan baru diketahui positif Covid-19 saat hendak melakukan swab sebelum kembali ke Medan pada 19 Desember.
Selama belasan hari, pasien beraktivitas di berbagai tempat, salah satunya di restoran SCBD, Jakarta Selatan pada 17 Desember. "Kami akan melakukan tracing di semua tempat kegiatan yang bersangkutan selama berada di Jakarta," ujar Nadia.
Temuan ini menjadi kasus pertama Omicron dengan transmisi lokal yaitu infeksi yang terjadi antar masyarakat dalam satu wilayah. Keberadaan virus sudah tersebar di tengah masyarakat lokal, sehingga masyarakat bisa saja terinfeksi varian baru Covid-19 ini, meski tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.
Total saat ini, kasus konfirmasi Omicron di Indonesia sudah berjumlah 47 kasus. Sebanyak 46 kasus sebelumnya, merupakan imported case atau kasus yang masuk dari luar negeri.
Baca: Pasien Varian Omicron yang Diduga Kabur Pulang ke Apartemen untuk Mandi
DEWI NURITA