Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2021: Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu hingga Amnesti Saiful Mahdi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah peristiwa besar terjadi pada periode Oktober 2021 lalu. Mulai dari kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, hingga amnesti yang diberikan pemerintah pada Saiful Mahdi. Berikut rangkuman yang dibuat Tempo.

1. PON XX Digelar di Papua
Oktober juga menandai pagelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang pertama kalinya digelar di Papua. Presiden Joko Widodo membuka langsung ajang olahraga multievent 4 tahunan tersebut.

Penyelenggaraan PON XX dilakukan di tengah Pandemi Covid-19. Selain mendapat sorotan terkait protokol kesehatan, ajang ini juga mendapat tentangan dari sejumlah tokoh Papua.

2. Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Mencuat
Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur mencuat ke media setelah dipublikasikan oleh Project Multatuli. Hal ini terungkap setelah ibu dari korban melaporkan kasus yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.

Alih-alih diproses oleh kepolisian, ibu tersebut merasa tak mendapat keadilan karena polisi mengabaikan laporannya. Situs Project Multatuli yang mengunggah cerita kejadian itu bahkan mengalami peretasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Saiful Mahdi Mendapat Amnesti
Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas pada Rabu sore, 13 OKtober 2021. Ia dijemput langsung oleh keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Aceh Besar.

Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas pada Rabu sore, 13 OKtober 2021. Ia dijemput langsung oleh keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Aceh Besar.

Saiful dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik oleh dekan di fakultasnya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE). Pengadilan memvonis Saiful Mahdi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Ia telah memulai masa tahanannya sejak 2 September 2021.

Baca: Terima Amnesti, Saiful Mahdi Berharap UU ITE Direvisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari


Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

30 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

30 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

51 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

53 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

57 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

58 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

7 Maret 2024

Sejumlah wanita Indoa mengikuti aksi damai dalam memperingati Hari Perempuan Internasional di New Delhi, India, 8 Maret 2018. Mereka menolak atas kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan diskriminasi dalam pekerjaan dan upah. (AP Photo / Manish Swarup)
10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

India dikenal sebagai salah satu negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan.