TEMPO.CO, Batam - Polri menetapkan dua orang tersangka pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja asal Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia, terkait dengan karamnya kapal pengangkut mereka di Perairan Johor Bahru, pada 15 Desember 2021.
"Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal," kata Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt di Batam, Senin 27 Desember 2021.
Dua tersangka, JI dan AS alias AD ditangkap di rumahnya masing-masing di Kota Batam.
Harry mengatakan, polisi tidak berhenti sampai di situ, dan masih mengembangkan kasus yang diduga melibatkan sindikat itu. "Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada lima orang saksi," ucap dia.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan. Dari tersangka JI diamankan lima lembar tiket pesawat Lion Air Jakarta-Batam, satu unit ponsel, satu buku rekening atas nama bersangkutan serta sepeda motor. Sedang dari tersangka AS diamankan satu unit ponsel, buku rekening atas nama istri tersangka, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana melaksanakan penempatan PMI tanpa memenuhi, sebagaimana dimaksud rumusan pasal 41 dan 44 uu 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan dua orang tersangka merupakan perantara dan pengumpul PMI yang datang dari berbagai daerah Indonesia di Batam. Tersangka menyalurkan PMI kepada penampung yang akan mengirim ke Malaysia. "Mereka tidak bekerja sendiri, ini sindikat. Sementara ini baru ua didapatkan, namun yang lain masih tetap dikembangkan," ujarnya.
Baca: Kapal TKI Ilegal Terbalik di Malaysia: 14 Selamat, 11 Tewas dan 25 Hilang