TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak, anak buah Angin Prayitno Aji, pada Senin, 27 Desember 2021. Komisi antirasuah menahan eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan pajak tiga perusahaan tahun 2016-2017.
“KPK menyayangkan masih ada penyelenggera negara yang ditugaskan mengumpulkan penerimanaan negara, justru mengingkari Amanah dan tugasnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Alfred merupakan anak buah Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Dirjen Pajak. Alfred juga anak buah Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak. Alfred dan timnya mendapatkan tugas memeriksa pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantation, PT Bank Pan Indonesia dan PT Jhonlin Baratama.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan. KPK menduga Alfred berperan menerima uang dan meneruskannya kepada para bosnya. Melalui para konsultan pajak, KPK menduga mereka menerima Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu; Sin$ 500 ribu dari PT Bank Panin; dan Sin$ 3 juta dari PT Jhonlin. Dari jumlah itu, KPK menengarai Alfred kecipratan Sin$ 635 ribu.
KPK akan menahan Alfred di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur sembari menunggu proses penyidikannya rampung. Sebelum Alfred, KPK sudah lebih dulu menahan Angin Prayitno Aji, Dadan dan satu orang anggota tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan. Angin dan Dadan tengah menjalani tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.