TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.471 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi Natal dan 15 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
"Napi yang memperoleh remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 2.456 orang dan remisi khusus seluruhnya (RK II) berjumlah 15 orang," ujar pelaksana tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, Kamis, 23 Desember 2021.
Erwedi menuturkan persyaratan narapidana yang berhak mendapat remisi Natal khusus adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Sedangkan untuk tindak pidana umum harus sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2021.
Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. "Untuk tidak pidana terkait P 28 Tahun 2006 Pasal 34 (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat ketentuan," kata Erwedi.
Ia menyatakan besarnya remisi Natal, yakni narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.
Jumlah penghuni lapas atau rutan di Sumatera Utara per 21 Desember 2021 sebanyak 33.142 orang. Mereka terdiri dari narapidana pria 25.058 orang, narapidana wanita 1.174 orang, tahanan pria 9.221 orang, tahanan wanita 383 orang, sehingga jumlah seluruhnya 35.836 orang. "Jumlah narapidana yang beragama Protestan dan Katolik 3.828 orang," tutur Erwedi ihwal remisi Natal.
Baca: 493 Narapidana di Jawa Timur Diusulkan Terima Remisi Natal