TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengusulkan 493 narapidana menerima remisi Natal 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menyatakan para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu tersebar di 35 Lapas atau Rutan.
"Saat ini jumlah penghuni Lapas atau Rutan di Jatim mencapai 27.962 orang per 8 Desember 2021. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," kata Krismono, Minggu, 12 Desember 2021.
Ia mengatakan remisi hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani serta harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. "Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," kata Krismono.
Ia mengklaim banyaknya narapidana yang mendapat remisi Natal ini berarti pembinaan dari Lapas semakin baik sebab sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim cukup aman," ujarnya.
Dia menjelaskan remisi bukan menunjukkan obral hukuman namun sesuai dengan semangat pemasyarakatan. Tujuannya agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarga. "Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," kata Krismono.
Besaran remisi tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana. Bagi yang sudah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
Lalu pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas atau Rutan.