Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Terima 141 Aduan Korban Investasi Bodong Alat Kesehatan

Reporter

image-gnews
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima pengaduan dari 141 korban penipuan investasi bodong di bidang alat kesehatan (alkes). 

"Ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp60,7 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Desember 2021.

Ramadhan menjelaskan perkara bermula dari Laporan Polisi LP Nomor 744/XII/2021/Bareskrim Polri tanggal 13 Desember 2021. Saat itu pelapor berinisial L mengaku mengalami kerugian Rp52,5 miliar.

Polri bergerak cepat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial VAK, BS, dan DR. Ketiga tersangka sudah ditahan.

Lalu dari keterangan para korban diperoleh total kerugian mencapai Rp362,385 miliar. "Modus operandi, para pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes (alat kesehatan)," kata Ramadhan.

Dalam meyakinkan korbannya, tutur Ramadhan, pelaku mengirimkan foto-foto paket alat kesehatan berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor (korban). Menurut Ramadhan, pelaku menggunakan modus tersebut karena pengadaan alkes dalam jumlah besar mencapai ratusan kotak atau satuan. Maka, diperlukan modal yang besar pula serta investasi. 

"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntik modal dengan janji keuntungan 10 sampai 30 persen dalam kurun waktu 1 sampai 4 minggu," kata Ramadhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban awalnya percaya karena sampai 3 Desember 2021 masih ada pencairan. Namun, per 5 Desember 2021 sudah tidak ada lagi pencairan keuntungan.

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang. Tiga di antaranya tersangka dan satu lagi suami tersangka DR berinisial DA yang saat ini masih didalami perannya.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. Berikutnya Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka investasi bodong di bidang alat kesehatan ini juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Ramadhan.

Baca: Polri Buka Posko Pengaduan Kasus Investasi Alat Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

6 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

10 hari lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

11 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

11 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

11 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.