TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima pengaduan dari 141 korban penipuan investasi bodong di bidang alat kesehatan (alkes).
"Ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp60,7 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Desember 2021.
Ramadhan menjelaskan perkara bermula dari Laporan Polisi LP Nomor 744/XII/2021/Bareskrim Polri tanggal 13 Desember 2021. Saat itu pelapor berinisial L mengaku mengalami kerugian Rp52,5 miliar.
Polri bergerak cepat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial VAK, BS, dan DR. Ketiga tersangka sudah ditahan.
Lalu dari keterangan para korban diperoleh total kerugian mencapai Rp362,385 miliar. "Modus operandi, para pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes (alat kesehatan)," kata Ramadhan.
Dalam meyakinkan korbannya, tutur Ramadhan, pelaku mengirimkan foto-foto paket alat kesehatan berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor (korban). Menurut Ramadhan, pelaku menggunakan modus tersebut karena pengadaan alkes dalam jumlah besar mencapai ratusan kotak atau satuan. Maka, diperlukan modal yang besar pula serta investasi.
"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntik modal dengan janji keuntungan 10 sampai 30 persen dalam kurun waktu 1 sampai 4 minggu," kata Ramadhan.
Korban awalnya percaya karena sampai 3 Desember 2021 masih ada pencairan. Namun, per 5 Desember 2021 sudah tidak ada lagi pencairan keuntungan.
Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang. Tiga di antaranya tersangka dan satu lagi suami tersangka DR berinisial DA yang saat ini masih didalami perannya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. Berikutnya Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka investasi bodong di bidang alat kesehatan ini juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Ramadhan.
Baca: Polri Buka Posko Pengaduan Kasus Investasi Alat Kesehatan