TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Riau (Unri) akhirnya mengambil keputusan kepada tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Syafri Harto. Rektor Unri, Aras Mulyadi, resmi memberhentikan sementara status pendidik sekaligus jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang diemban Syafri demi kelancaran proses hukum.
Keputusan tersebut tertera dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 4405/UN19/KP/2021 tentang Pemberhentian Sementara Hak Pekerjaan Sebagai Pendidik dan Sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dalam Rangka Proses Pemeriksaan Oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau. Surat itu diteken Aras Mulyadi pada Selasa, 21 Desember 2021.
Kepala Bagian Humas Unri, Rioni Imron, membenarkan surat tersebut. "Iya benar," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Desember 2021.
Pemberhentian sementara jabatan Dekan Fisip yang diemban Syarfi Harto merupakan tindak lanjut usulan Tim Satgas yang disampaikan melalui surat Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau Nomor 2813/UN19/HK.10/2021 pada 20 Desember 2021 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Penanganan Laporan.
Adapun isi keputusan surat itu adaah memberhentikan sementara hak pekerjaan Syafi Harto sebagai pendidik dan sebagai Dekan FISIP Unri. Pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 hari, terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Kaharuddin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penuntasan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka hingga ke sanksi pidana di pengadilan. “Jadikan ada dua, sanksi pidana dari pengadilan dan sanksi administrasi dari Satgas,” katanya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Berkas Tersangka Pelecehan Seksual Dekan Unri Dilimpahkan ke Kejati Riau