TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan dokumen dan bukti baru perihal dugaan tindak pidana suap/pungutan liar (pungli) atas pelanggaran karantina Rachel Vennya ke Bareskrim. "Saya ke sini (Bareskrim) dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, menyerahkan tambahan bukti," kata Boyamin, Selasa 21 Desember 2021.
Bukti baru tersebut diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang. Bukti tersebut, kata Bonyamin, memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada Ovelina dan kepada Kania.
"Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas COVID-19 khusus karantina di bandara," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, bahwa dari bukti berkas persidanganya tersebut, Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran Satgas tersebut. Kemudian, dijelaskan trik yang dilakukan Rachel untuk terbebas dari karantina, seperti mengaku sebagai anak anggota DPR, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan, kemudian mengaku akan karantina di hotel.
"Jadi proses itulah kalau tanpa peran oknum yang apartura negara maka tidak akan lolos," ujar Boyamin.
Tidak hanya itu, lanjut Boyamin, terkait uang suap Rp30 juta yang masuk ke Kania, dibuat seolah-olah dititipkan.
Bukti lainnya yang diperoleh dari dokumen persidangan tersebut, Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui Intan tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.
"Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobilnya. Jadi artinya ini (pratek) sudah punya pengalamanlah melepaskan diri dari karantina," ujar Boyamin.
Dengan bukti baru tersebut, Boyamin berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya sejak 16 Desember lalu, dan menelusuri pelanggaran karantina sebelum dan juga sesudah kejadian Rachel Vennya.
Menurut dia, untuk menelusuri hal itu, penyidik dapat membuka rekening atas nama Ovelina dan Kania, guna mengetahui kemana saja aliran uangnya.
"Berkas pengadilan itu juga membuktikan pengembalian uang Rp30 juta dilakukan setelah kasus Rachel Vennya ramai, jadi bukan karena keikhlasan atau sukarela mengembalikannya," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan memiliki data lengkap orang-orang yang terlibat, mulai dari nama lengkap, nomor rekening, termasuk nama dua oknum TNI AU (FSU dan IGW) yang membantu kaburnya Rachel Vennya.
Baca: TNI AU Tahan 2 Anggotanya yang Terlibat Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina