TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memburu satu dari tiga tersangka kasus penipuan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan rupiah.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menuturkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah VAK, DR dan BS. Dua orang telah ditangkap (VAK dan DR), satu orang masih dalam pengejaran
"DR satu lagi belum tertangkap. Dia lari, masih kita buru ," ujar Ma'mun, Senin, 20 Desember 2021.
Ma'mun menyatakan keberadaan DR sudah terlacak, namun ia terus menghindar dari kejaran polisi. "Tidak ada kendala, cuma masih kabur-kaburan. Dia pindah-pindah terus, masih melarikan diri," kata Ma'mun.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri keluar negeri, penyidik telah memasukkan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk mencekal keluar negeri. "Tersangka sudah kita lakukan pencekalan, makanya DPO kita terbitkan," kata Ma'mun.
Kasus penipuan investasi bodong berupa alat kesehatan muncul setelah ramai di media sosial atau Twitter. Korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin, 13 Desember 2021 dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dua tersangka yang telah ditangkap dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan ini juga dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca: Polri Buka Posko Pengaduan Kasus Investasi Alat Kesehatan