TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberi keistimewaan karantina bagi pejabat eselon I ke atas yang baru pulang dinas dari luar negeri. Dispensasi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 pada Selasa, 14 Desember.
Kendati baru diatur, dispensasi karantina bagi pejabat yang kembali dari luar negeri sudah lama terjadi. Teranyar, dispensasi karantina pejabat mencuat setelah anggota DPR Raden Wulansari atau Mulan Jameela, disebut berpergian ke sebuah mal di Jakarta Selatan.
Politikus Gerindra itu seharusnya menjalani karantina selama 10 hari setelah pulang dari Turki. Kuasa hukum keluarga Mulan, Ali Lubis, membantah jika kliennya disebut melanggar aturan karantina. Partai Gerindra menyatakan akan memanggil anggotanya untuk meminta konfirmasi.
Sebelum Mulan, Satgas Covid-19/BNPB memberikan kemudahan karantina mandiri kepada sejumlah anggota DPR. Tim Majalah Tempo menemukan surat tertanggal 10 Oktober 2021 yang diteken Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Zahermann Muabezi.
Surat itu menyebutkan 16 orang rombongan Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR mendapatkan kemudahan karantina Covid-19. Tiga di antaranya pimpinan BKSAP, yaitu Fadli Zon, Putu Supadma Rudana, dan Mardani Ali Sera. Selain itu ada anggota DPR Primus Yustisio.
Dalam surat berkop BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, itu, Zahermann menyatakan rombongan yang berkunjung ke Turki akan tiba di Jakarta pada 14-24 Oktober 2021. "BNPB/Satgas Covid-19 memberikan rekomendasi melakukan karantina mandiri," tertulis dalam surat tersebut.
Fadli, Putu, dan Mardani tak membalas permintaan wawancara Tempo. Primus membenarkan kunjungan ke Turki dan dispensasi karantina mandiri. "Kami bisa karantina mandiri setelah di-swab PCR," ujarnya dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini.
Tidak hanya anggota DPR, rekomendasi karantina mandiri juga diberikan kepada keluarga mereka yang turut ikut dalam rombongan. Fadli Zon misalnya, membawa istrinya. Mardani membawa istri dan lima anaknya. Primus membawa seorang stafnya.
Surat dari BNPB menyebutkan bahwa rekomendasi karantina mandiri telah sesuai dengan surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 serta dua adendumnya. Padahal dalam tiga surat edaran itu, tak ada satu pun klausul tentang rekomendasi karantina mandiri bagi anggota parlemen atau pejabat, apalagi keluarga mereka. Surat edaran itu hanya memberi dispensasi bagi perwakilan luar negeri yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya.
Kepada Tempo, Kepala BNPB Suharyanto mengaku tak mengetahui soal katabelece karantina Covid-19. Ia mengatakan bakal mendalami informasi tersebut. "Saya baru tahu kalau ada surat itu," kata Suharyanto. Surat tersebut diteken saat Kepala BNPB dijabat Ganip Warsito.
Baca Majalah Tempo edisi pekan ini: Surat Sakti dari Pramuka
MAJALAH TEMPO