Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Fact-Checking Summit 2021 Perkuat Strategi untuk Padamkan Hoaks

Reporter

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konten mis-disinformasi atau hoaks kerap beredar lebih cepat dan luas dibandingkan konten terverifikasi. Media massa serta pengecek fakta, yang memverifikasi konten, harus memiliki prioritas dan strategi distribusi yang tepat agar hoaks tersebut padam seketika. Hal ini menjadi sorotan dalam Indonesia Fact-checking Summit 2021.

Fritz V, Wongkar beserta rekan-rekannya di Kabar Makassar memilih format tayangan video via Youtube guna menangkal penyebaran hoaks sejak tiga bulan lalu. Mereka sengaja memilih Youtube karena platform daring ini memiliki pengakses tertinggi di Indonesia, setidaknya berdasarkan survei HootSuite-We Are Social pada Januari 2021.

“Saat ini di newsroom kami hanya ada tujuh orang, jadi nanti ke depan, harapannya bisa lebih banyak (sumber daya),” ujar Fritz, Kamis, 16 Desember 2021.

Kolaborasi pengecek fakta yang tergabung di Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dengan Radio KBR memilih format suara dalam pembongkaran hoaks. Konten mereka itu ditayangkan setiap Senin dengan durasi 15 menit lewat siniar (podcast). Konten yang sama juga disiarkan secara daring via laman KBR.ID. “Saat ini sudah ada 173 episode, setiap episode membahas lima hoaks,” kata Wydia Angga Producer Podcast Cek Fakta KBR.

Berdasarkan pengalaman, konten bernada negatif dan berkaitan dengan isu politik merupakan yang paling sering muncul untuk dibahas dalam siniar Cek Fakta yang dikelola KBR. “Konten yang diplintir itu lebih sulit untuk dijelaskan karena terkadang publik menganggap foto atau videonya tidak dimodifikasi,” ujar Aribowo Sasmito, Co-founder and Fack Check Specialist.

Guna mensosialisasikan pentingnya menghentikan penyebaran hoaks, Aribowo dan Wydia memilih menyematkan jargon-jargon yang mudah diingat lewat siniar dan siaran.

Selain itu, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gaib Maruto Sigit menyoroti stempel hoaks pada karya jurnalistik yang dikeluarkan aparat beberapa waktu lalu. Ia mengatakan label hoaks tidak bisa diberikan secara serampangan. “Apalagi terhadap karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi lapangan dan dikeluarkan oleh media kredibel,” ujarnya.

Ia menyebut yang bisa memberikan penilaian dari karya jurnalistik adalah Dewan Pers bukan instansi lain. Ia pun menekankan agar media yang memiliki conflict of interest dengan kepentingan bisnis, tidak melakukan pemeriksa fakta pada karya jurnalistik media lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sesi selanjutnya, narasumber banyak menyoroti soal peredaran iklan digital dari perusahaan teknologi digital yang kontennya memuat informasi palsu. Kondisi ini memprihatinkan karena pada sisi lain, media daring memerlukan pemasukan.

Managing Editor Kompas.com, Heru menyatakan, pihaknya memutus kerjasama dengan MGID Indonesia karena konten-konten programmatic ads dari perusahaan tersebut kental dengan hoaks. Pelatih pengecek fakta ini memberikan contoh konten iklan produk penurun berat badan yang menggunakan foto hasil comotan dari internet dan narasi yang difabrikasi.

Pengiklan membalut produknya dengan cerita fiksi terkait temuan produk penurun berat badan hingga 15 kilogram dalam satu pekan oleh Rini Kusumastuti. “Yang brutal, sampai-sampai (konten dibuat seolah-olah) Menteri Sosial Risma memberikan penghargaan dan mendukung produk itu,” tegas Heru sembari menegaskan hasil pengecekan fakta tidak menemukan informasi soal temuan perempuan tersebut tidaklah benar adanya.

Menanggapi berbagai kritikan tersebut, Head of Publisher Development MGID Indonesia Moch. Rifki mengaku sudah membenahi secara bertahap ke manajemen dan tim kontennya. Mereka juga memanfaatkan piranti verifikasi serta pengecekan informasi secara manual guna mengeliminir konten-konten iklan yang diduga disinformasi.

“Di internal kami lakukan edukasi untuk mekanisme advertorial yang benar,” tutur Rifki yang menggunakan skema High Safety Ranking kepada iklan-iklan yang masuk ke MGID dari pengiklan.

Baca juga: CekFakta #131 Facebook Jadi Media Sosial dengan Hoaks Terbanyak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

10 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

30 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

Para pencipta konten atau YouTuber dapat memperoleh penghasilan dengan memanfaatkan AdSense YouTube.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

32 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

34 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

36 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

41 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

41 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

50 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.