Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Jaksa Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -Tim kuasa hukum  korban kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati di Jombang mengadukan jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Komisi Kejaksaan. Salah seorang anggota tim hukum korban, Mohammad Sholeh, mengatakan  kasus yang disidik polisi sejak Oktober 2019 itu jalan di tempat karena berkas perkaranya hanya bolak-balik dari polisi ke jaksa. Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas yang telah diserahkan polisi dengan alasan belum lengkap.

Menurut Sholeh, sebagai syarat agar berkas tersebut bisa P21, jaksa meminta pada penyidik Polda Jawa Timur agar dilakukan visum ulang terhadap korban berinisial MNK. Padahal, kata Sholeh, korban telah divisum dua kali. Dengan meminta MNK melakukan visum lagi, Sholeh menilai jaksa kurang peka pada psikologis korban yang sedang dalam kondisi tertekan.

Selain itu, jaksa juga meminta telepon seluler korban agar diserahkan untuk disita. Permintaan itu sulit dipenuhi korban karena telepon selulernya sudah hilang. “Permintaan-permintaan jaksa yang tidak relevan ini yang kemudian kami adukan ke Komisi Kejaksaan,” kata Sholeh seusai memantau sidang praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis petang, 16 Desember 2021.

Sholeh berharap jaksa segera menetapkan P21 berkas perkara tersebut agar kasunya bisa dinaikkan ke pengadilan. Sehingga di pengadilan, ujar dia, dapat diuji apakah yang disampaikan korban dan saksi-saksi benar atau tidak. “Kalau kasus ini berlama-lama, tentu berpotensi dipraperadilankan lagi oleh tersangka,” kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya ini.

Sholeh menilai bukti-bukti sudah cukup. Sebab, syarat alat bukti minimal dua sudah terpenuhi. Selain itu ada 11 saksi yang telah diambil keterangannya, ada hasil visum dan ada penjelasan ahli. “Bagi saya penyidik kepolisian sudah bekerja cukup keras dalam membuktikan kasus ini, sehingga jaksa tidak perlu mengembalikan lagi berkasnya,” kata Sholeh.

Kasus ini bermula dari aduan sejumlah santriwati Pondok Shidiqiyah, Ploso, Jombang yang telah menjadi korban kekerasan seksual diduga oleh Subchi Azal Tsani. Dari lima korban pencabulan, hanya satu yang berani melapor ke Polres Jombang, yakni MNK. Adapun satu korban masih berusia 15 tahun saat peristiwa terjadi pada 2017.

Menurut tim pendamping korban yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, kekerasan seksual yang dialami para korban itu berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku anak pemilik dan pengasuh pesantren tempat para korban mondok, serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan. Ia mencaru calon pelamar santri dan santriwati pondok.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban serta kekuasaanya untuk melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Demikian pula fakta pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan dan penyalahgunaan kepatuhan terhadap gurunya. Kasus ini semula disidik oleh Polres Jombang, namun kemudian diserahkan kepada Polda Jawa Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca Juga: Teriakan Selamatkan Perempuan Warnai Praperadilan Kasus Pemerkosaan Santriwati


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

7 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

28 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

30 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

35 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

36 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

41 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

50 hari lalu

Sejumlah wanita Indoa mengikuti aksi damai dalam memperingati Hari Perempuan Internasional di New Delhi, India, 8 Maret 2018. Mereka menolak atas kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan diskriminasi dalam pekerjaan dan upah. (AP Photo / Manish Swarup)
10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

India dikenal sebagai salah satu negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan.