Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teriakan Selamatkan Perempuan Warnai Praperadilan Kasus Pemerkosaan Santriwati

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Tepuk tangan dan terikan bernada emosional ‘selamatkan perempuan’ mewarnai sidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap santriwati di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis petang, 16 Desember 2021. Dalam amar putusannya, hakim tunggal Martin Ginting menolak gugatan praperadilan oleh M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan.

Termohon dalam gugatan praperadilan tersebut ialah Kapolda Jawa Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum serta turut termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Asisten Pidana Umum. Pemohon mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sejak Oktober 2019.

Dalam perjalanannya, penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Meski telah lebih dua tahun, proses hukum kasus itu jalan di tempat. “Gugatan pemohon kurang pihak, sehingga secara formil tidak dapat diterima,” kata hakim.

Putusan itu disambut suka cita oleh belasan tim pendamping korban yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual. Sidang juga dipantau oleh perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kuasa hukum Subchi Azal Tsani, Setyo Busono, enggan mengomentari putusan hakim karena  sudah final. “Tidak ada yang perlu dikomentari,” katanya singkat.

Kuasa hukum korban, Mohammad Sholeh, mengatakan setelah praperadilan tersangka ditolak hakim, ia mendesak jaksa segera menetapkan P21 agar kasus tersebut dapat dinaikkan ke pengadilan. Ia menilai bukti permulaan sudah cukup karena ada 11 saksi yang diperiksa, ada hasil visum dan keterangan ahli. “Penyidik kepolisian sudah bekerja cukup keras untuk membuktikan, ini tinggal di jaksanya saja,” kata dia.

Sholeh menilai permintaan jaksa agar korban melakukan visum lagi tidak masuk akal. Sebab, korban telah divisum dua kali. Sedangkan permintaan jaksa agar telepon genggam korban diserahkan untuk disita juga sulit dipenuhi lantaran sudah hilang. “Kami menolak permintaan visum lagi terhadap korban seperti yang diminta jaksa,” kata advokat dari LBH Surabaya itu.

Kasus bermula dari aduan sejumlah santriwati Pondok Shidiqiyah, Ploso, Jombang yang telah menjadi korban kekerasan seksual diduga oleh Subchi Azal Tsani. Dari lima korban pencabulan, hanya satu yang berani melapor ke Polres Jombang, yakni MNK. Adapun satu korban masih berusia 15 tahun saat peristiwa terjadi pada 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pendamping korban, kekerasan seksual itu berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku adalah anak pemilik dan pengasuh pesantren tempat para korban mondok, serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan. Ketika itu pusat kesehatan tersebut sedang mencari calon pelamar santri dan santriwati dari pondok setempat.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban serta kekuasaanya untuk melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Demikian pula fakta pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan dan penyalahgunaan kepatuhan terhadap gurunya.

Baca Juga: Mensos Risma Dukung Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

18 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

3 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

10 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

11 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kuasa hukum Budi Said mengatakan permohonan tak diterima karena objek yang diajukan, yaitu penyidikan tak termasuk objek dalam Pasal 77 KUHAP.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Boyamin Saiman Kesal Polda Metro Belum Menahan Firli Bahuri, Hingga Putuskan Ajukan Praperadilan

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Kesal Polda Metro Belum Menahan Firli Bahuri, Hingga Putuskan Ajukan Praperadilan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman jengkel atas sikap Polda Metro Jaya yang belum juga menahan bekas Ketua KPK Firli bahuri.