TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hanya masalah waktu. Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada hari ini, Kamis, 16 Desember 2021, RUU TPKS tak dibawa.
"Jadi ini soal waktu timing, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2 yaitu melalui paripurna," kata Puan usai Rapat Paripurna.
Puan mengatakan DPR ingin RUU tersebut bisa diputuskan sesuai mekanisme yang ada. Hal ini, kata dia, demi menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar. Ia berjanji pada awal masa sidang yang akan datang, RUU ini akan diputuskan.
"Kami mendukung, DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu UU yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," kata Puan.
Rabu pekan lalu, rapat pleno sebenarnya sudah memutuskan RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR. Namun hingga kemarin, tak ada rapat badan musyawarah (bamus) yang seharusnya menjadi titik akhir pembahasan sebelum diputuskan masuk ke Rapat Paripurna.
Hingga semalam, Koalisi Masyarakat Sipil masih terus mendorong agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa masuk dalam Paripurna . Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan RUU ini sangat krusial karena Indonesia telah darurat kekerasan seksual.
"Kita tak bisa terus dihadapkan terus pada situasi ini di mana suatu RUU yang sudah dibahas, ditahan, tidak diparipurnakan. Kalau tak diparipurnakan, ya Undang-Undang itu ga jadi, karena pengambilan keputusan itu ada di Paripurna," kata Bivitri soal RUU TPKS.