TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas tahap II kepada tim jaksa.
“Pemberkasan tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Desember 2021.
Ali mengatakan tim jaksa juga telah menahan Suhandy untuk 20 hari ke depan mulai 14 Desember sampai 2 Januari 2022. Jaksa, kata dia, memiliki waktu dua minggu ke depan untuk membuat surat dakwaan. Setelah dakwaan rampung, KPK akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Dalam perkara ini, KPK menduga Dodi dan sejumlah pejabat di Dinas PUPR Musi Banyuasin telah mengatur lelang proyek untuk tahun anggaran 2021. Pengaturan diduga dilakukan dengan menentukan kontraktor yang mendapatkan pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi diduga besaran fee setiap proyek, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya. Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.