TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperketat proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru datang ke Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan proses karantina dilakukan secara disiplin.
"Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah mengubah status Peduli Lindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers daring, Senin, 13 Desember 2021.
Luhut mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi proses karantina ini. Apalagi dari pemantauan, ia mengatakan masih ada penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan langsung, atau dilaporkan masyarakat.
"Presiden juga meminta kami untuk betul-betul mengecek dan sudah kami lakukan penelitian di lapangan, kami lakukan perbaikan di sana sini," kata Luhut.
Langkah ini diambil setelah penyebaran varian baru Covid-19, Omicron, yang disebut memiliki tingkat penyebaran yang lebih masif. Omicron terdeteksi sudah menyebar di setidaknya 70 negara di dunia.
Apalagi, Luhut mengatakan dari data Angkasa Pura, terjadi kenaikan penerbangan ke luar negeri hingga dua kali lipat. Pemerintah pun akan menambah kapasitas wisma dan hotel karantina untuk mengantisipasi peningkatan jumlah orang yang dikarantina.
Ia mengatakan kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan varian Omicron.
"Benar Omicron itu sepertinya kelihatannya mild, tapi sekali lagi masih banyak yang kani tidak tahu. Jadi jangan terburu-buru senang," kata Luhut.