TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung layak mendapatkan hukuman kebiri.
“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangannya, Senin, 13 Desember 2021.
Nahar mengatakan terdakwa dapat diancam tambahan hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016. Adapun HW, pelaku pemerkosaan terhadap santriwati, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Nahar, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama sudah sering berulang. Ia pun mengharapkan adanya langkah pencegahan yang serius dari semua pihak, baik dari pengelola lembaga pendidikan maupun melibatkan pengawasan orang tua dan pihak-pihak lainnya.
Kementerian PPPA, kata dia, mendorong agar setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya. Di samping itu, orang tua juga diminta untuk mengawasi anaknya yang berada di lembaga pengasuhan dan membangun komunikasi yang intens.
“Tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut,” ujar Nahar.
Kementerian PPPA mengatakan lembaga pengasuhan atau pesantren wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima.
Baca juga: DPRD Garut Minta Pemerintah Jamin Kebutuhan Dasar Korban Pemerkosaan Guru
FRISKI RIANA