Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Pesan Muhammadiyah ke Dudung, Kortas Tak Tumpang Tindih dengan KPK

Reporter

image-gnews
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers di tenda putih, Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Desember 2021. Tempo/Adam Prireza
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers di tenda putih, Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Desember 2021. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita yang menjadi perhatian pembaca di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar bertemu KSAD Jenderal Dudung Abdurachman membahas pentingnya persatuan nasional dengan cara merawat kebhinekaan sekaligus menjunjung tinggi prinsip musyawarah, kolektivitas dan gotong-royong royong. Kemudian, Polri menyatakan tak khawatir keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dalam pemberantasan korupsi. Berikut ringkasannya:

1. Pesan Ketum PP Muhammadiyah ke KSAD Dudung

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman sowan kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir di Gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu, 11 Desember 2021.

Bersama Dudung, Haedar membahas pentingnya persatuan nasional dengan cara merawat kebhinekaan sekaligus menjunjung tinggi prinsip musyawarah, kolektivitas dan gotong-royong royong. Haedar mengingatkan, persatuan menjadi hal yang mutlak bagi masa depan Indonesia.

"Jangan sampai bangsa Indonesia pecah karena perbedaan-perbedaan yang tidak bisa kita dialog kan, tidak bisa kita cari titik temunya dan tentu karena perbedaan-perbedaan yang membuat kita makin menjauh satu sama lain," ujar Haedar dikutip dari keterangannya di laman resmi Muhammadiyah, Ahad, 12 Desember 2021.

Dalam kesempatan itu, Haedar mengungkapkan bahwa Muhammadiyah dan TNI memiliki kesamaan pandangan bahwa kehidupan kebangsaan harus berpijak pada tiga nilai, yaitu; pancasila, agama, dan kebudayaan luhur bangsa.

Seluruh agama di Indonesia, menurut Haedar, telah melewati berbagai proses panjang hingga menyatu dalam identitas ke-Indonesiaan.

Sementara itu, unsur kebudayaan luhur bangsa telah membentuk identitas nasional seperti sifat kebersamaan, gotong royong, dan keramahan bangsa Indonesia yang menjadi patokan bagi bangsa Indonesia dalam bersentuhan dengan kebudayaan asing.

“Sehingga kita bisa belajar dari kebudayaan lain baik di Timur Tengah, di Asia, di Barat, tetapi semuanya juga harus tetap kita seleksi mana yang baik dan mana yang tidak pas dengan kebudayaan luhur bangsa. Nilai-nilai yang tidak sejalan dengan kebudayaan luhur bangsa, tentu jangan menjadi pola hidup bangsa Indonesia,” kata Haedar.

Dengan nilai agama, Pancasila, dan nilai luhur kebudayaan bangsa ini, Haedar meyakini Indonesia akan semakin cerdas, dewasa, dan memiliki moralitas dan kepribadian yang luhur dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Alhamdulillah Pak KSAD juga memiliki pandangan yang sama tentang nilai-nilai luhur dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut," tutur Haedar Nashir.

Haedar menyebut Muhammadiyah dengan TNI selalu menjalin hubungan yang baik sebagaimana dengan Polri dan institusi pemerintah lain, karena punya sejarah yang panjang di mana Jenderal Sudirman sebagai kader dan tokoh Muhammadiyah menjadi panglima besar TNI pertama, sehingga nilai-nilai keprajuritan, perjuangan dan kepahlawanan melekat dalam Muhammadiyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Begitu juga dalam TNI ada jiwa, nilai-nilai agama dan perjuangan sebagaimana tokoh-tokoh Muhammadiyah melakukannya dan pergerakan Muhammadiyah selalu bersama bangsa dan negara,” ujar Haedar.

Dalam pertemuan tersebut, Haedar ditemani oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto. Sementara itu Jenderal Dudung Abdurachman ditemani oleh Panglima Komando Daerah Militer (PANGDAM) IV/Diponegoro, Mayor Jenderal TNI Rudianto bersama jajaran.

2. Polri Menyebut Kortas Akan Seiring dengan KPK dan Kejaksaan

Polri menyatakan tak khawatir keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, fungsi ini juga dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

"Tidak ada pembagian tugas lagi, karena masing-masing instansi melaksanakan amanah undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dihubungi, Ahad, 12 Desember 2021.

Kamis 9 Desember 2021 lalu, Polri melantik 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri. Termasuk di antaranya beberapa eks penyidik senior seperti Novel Baswedan.

"Pembentukan Kortas Tipikor Polri, salah satu tujuannya meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi di Tanah Air yang selama ini telah dilakukan oleh Polri," kata Rusdi.

Meski begitu, hingga saat ini, masih belum pasti di mana para eks penyidik KPK itu akan ditugaskan di dalam Kortas Tipikor Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di direktorat pencegahan.

Eks pegawai KPK itu adalah bagian dari 75 eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski proses TWK dinilai kontroversial dan mendapat banyak kecaman, namun KPK pada akhirnya tetap memecat mereka dengan hormat.

Baca: Marak Kekerasan Seksual, Wakil Ketua MPR Harap Pembahasan RUU TPKS Dipercepat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.