TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diakselerasi pembahasannya mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan. Belum lama ini, kasus pemerkosaan di lembaga pendidikan yang terjadi di Bandung mencuat dengan korban belasan siswa.
"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Desember 2021.
Lestari sangat prihatin dengan puluhan anak-anak yang menjadi korban terdampak secara fisik dan kejiwaan. Selain anak-anak itu, juga menjadi korban adalah keluarga inti dan keluarga besar mereka.
"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujarnya.
Ia meminta para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya UU TPKS, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda.
Menurut dia, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 itu.